back to top
Rabu, 5 Agustus 2026
BerandaPALUReklamasi Tanpa Izin Dijerat Pidana Berlapis

Reklamasi Tanpa Izin Dijerat Pidana Berlapis

Tujuh Undang-undang Mengatur Pemanfaatan Ruang Laut

PALU, Radar Sulteng – Ketua Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) Sulawesi Tengah, Africhal Khamenei, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tanpa izin di kawasan ruang laut dapat dikenakan sanksi pidana berlapis berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Africhal, reklamasi merupakan kegiatan yang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Setiap kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 75,” kata Africhal Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, ancaman hukum menjadi lebih berat apabila reklamasi ilegal tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem atau kawasan pesisir. Dalam kondisi demikian, ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU PWP3K mengatur ancaman pidana penjara selama dua hingga sepuluh tahun disertai denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Africhal menambahkan, reklamasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang laut maupun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pasal 69 mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin atau tanpa izin sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi dasar penegakan hukum. Menurut Africhal, setiap proyek reklamasi wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan.

“Jika usaha atau kegiatan dijalankan tanpa persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” jelasnya.

Africhal juga mengingatkan bahwa ketentuan pidana tersebut diperkuat oleh sejumlah peraturan pelaksana, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur sinkronisasi tata ruang darat dan laut serta integrasi perizinan PKKPRL.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan reklamasi sebagai kegiatan berisiko tinggi yang harus melalui verifikasi ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif, mulai dari penyegelan lokasi, pengenaan denda administratif, hingga pembongkaran hasil reklamasi, baik sebelum maupun bersamaan dengan proses pidana.

Africhal menegaskan bahwa seluruh instrumen hukum tersebut menunjukkan reklamasi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum terhadap reklamasi ilegal harus dilakukan secara konsisten demi melindungi ruang laut, ekosistem pesisir, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir,” pungkasnya.

YHKI mendesak Polda Sulteng khususnya Tipikor menaikkan status perkara reklamasi tanpa izin dan pembangunan Jety yang melibatkan wakil bupati Parigi Moutong H Sahid dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami melapor disertakan bukti pendukung bahwa ada kegiatan reklamasi tanpa izin serta pembangunan Jety di Teluk Palu oleh PT Sumber Batuan Prima yang melibatkan kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, AS,” ujar Africhal. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Soal Reklamasi Tanpa Izin, Wabup Parimo Belum Dipanggil Penyidik

0
Polda Masih Dalami Kasus, Sudah Periksa Beberapa Saksi PALU, Radar Sulteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan pelanggaran hukum...

TERPOPULER >