PALU, Radar Sulteng – Sehari setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal PSSI terkait penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo langsung mengambil sejumlah langkah untuk menjalankan roda organisasi.
Samsurijal Labatjo atau akrab disapa Ijal Labatjo merupakan mantan Ketua DPRD Tojo Una-Una. Ia juga memiliki pengalaman di dunia sepak bola, di antaranya pernah menjadi Dewan Pembina PSSI Kabupaten Tojo Una-Una periode 2011-2014.
Dengan pengalaman di organisasi dan sepak bola tersebut, Ijal menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulteng. Langkah awal yang dilakukan yakni menyusun sejumlah kebijakan dan agenda organisasi.
“Kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses penunjukan Ketua dan Sekretaris PSSI tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah,” kata Ijal.
Menurutnya, peninjauan tersebut diperlukan karena proses yang berlangsung selama ini dinilai belum sejalan dengan mekanisme dan ketentuan Statuta PSSI yang berlaku.
Ijal menjelaskan, berdasarkan petunjuk resmi PSSI Pusat, pengajuan dan penetapan nama Ketua serta Sekretaris Askab harus melalui persetujuan dan mekanisme yang disampaikan kepada Plt Ketua dan Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat Keputusan terbaru yang telah diterbitkan PSSI.
“Pengajuan dan penetapan nama Ketua serta Sekretaris Askab harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada Plt Ketua dan Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Selain itu, Ijal meminta mantan Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulteng, Jeli Rompas, segera menyerahkan seluruh dokumen, arsip, serta aset organisasi kepada pengurus yang baru.
Menurutnya, serah terima tersebut penting untuk menjamin kelancaran administrasi sekaligus keberlangsungan tugas organisasi.
Lebih lanjut, Ijal menegaskan bahwa hingga saat ini PSSI belum menerbitkan surat resmi terkait agenda pelaksanaan Kongres maupun pemilihan kepengurusan Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan informasi mengenai jadwal kongres atau pemilihan yang beredar sebagai ketetapan resmi sebelum terdapat pemberitahuan dari PSSI.
“Informasi mengenai jadwal tetap kegiatan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada pemberitahuan resmi dari PSSI,” tegasnya.
Ijal juga menjelaskan, daftar 13 Askab yang saat ini beredar di ruang publik belum dapat dianggap sebagai kepengurusan yang telah ditetapkan secara sah.
“Daftar 13 Askab yang namanya beredar di ruang publik saat ini hanyalah usulan dan belum ditetapkan secara sah sebagai pengurus yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang resmi organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengesahan kepengurusan akan dilakukan setelah seluruh nama melalui proses verifikasi dan prosedur sesuai dengan ketentuan PSSI.
“Kami berkomitmen menjalankan amanah ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bar)






