JAKARTA-Anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), Andhika Mayrizal Amir, dalam siaran persnya menjelaskan institusi Polri merupakan salah satu institusi negara yang di garis terdepan (Front Liner) dalam penegakan hukum di Indonesia. UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan pokok tugas dan fungsi Polri.
Menurut Andhika, dugaan pemerasan oleh oknum Polres Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaporkan pada Senin, 3/2/2025 ke Divpropam Mabes Polri merupakan catatan tambahan atas ketidakpatuhan oknum penegak hukum terhadap UU yang mengatur peran dan fungsi Polri terkait pengayoman, keamanan, perlindungan, ketertiban dan pelayanan.
Sesuai pesan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia bahwa Polri harus mengabdi dan melayani Masyarakat dalam penegakan hukum.
Dikatakan Andhika, kita tentu sangat menyayangkan atas apa yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam hal tersebut, saya penting menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, mendukung upaya Divpropam Mabes Polri dalam mengusut tuntas dugaan yang melibatkan oknum Polres Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah. Kedua, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses oknum kepolisian Kabupaten Banggai Kepulauan yang terbukti melakukan pemerasan kepada para Nelayan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, ketiga, saya percaya pada profesionalisme dan transparansi Kepolisian dalam mengusut dugaan pemerasan nelayan tangkap yang melibatkan oknum Kepolisian Polres Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah. Keempat, mendesak pihak Kepolisian agar melepas kembali Kapal tangkap nelayan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.(abd)