Kepmen ESDM 157/ 2026, Sulteng Tidak Masuk Daerah Pengolah
PALU, Radar Sulteng – Provinsi Sulawesi Tengah terancam tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan pada tahun anggaran 2027 menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang diterbitkan pada April 2026. Aturan tersebut tidak memasukkan Sulawesi Tengah ke dalam daftar delapan daerah yang ditetapkan sebagai daerah pengolah hasil tambang.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, mengatakan penetapan delapan daerah pengolah dalam Kepmen Nomor 157 tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Menurutnya, sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah telah menjalankan proses pertambangan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari kegiatan penambangan hingga pengolahan.

“Kalau kita bicara masalah dari hulu ke hilir, itu sekarang sudah ada. Seperti PT Vale. PT Vale kan sudah dari hulu ke hilir. Dia menambang sendiri karena izinnya sendiri, dia punya pabrik sendiri,” ujar Musliman saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, alasan integrasi yang kerap dijadikan dasar penetapan daerah pengolah sebenarnya tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Menurutnya, material tambang seperti nikel dan emas yang berasal dari Sulawesi Tengah tetap memberikan kontribusi pajak kepada negara meskipun diolah oleh perusahaan berbeda di luar daerah. Ia mencontohkan PT Citra Palu Mineral (CPM) yang menambang emas sendiri, serta nikel dari Morowali dan Morowali Utara yang dibawa ke kawasan industri IMIP dan IHIP untuk diolah. Sumber bahan baku tersebut tetap berasal dari Sulawesi Tengah meskipun proses pengolahannya melibatkan perusahaan yang tidak terintegrasi, sehingga pajaknya tetap berasal dari daerah asal material tersebut.
Musliman menyebut Kepmen Nomor 157 menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan besaran DBH kepada daerah. Jika status Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah tidak diakui, ia memperkirakan provinsi ini berpotensi tidak menerima DBH sama sekali dari sektor pertambangan pada 2027.
“Kemungkinan besar nol. Nol rupiah. Coba cek kalau bisa dapatkan data tentang rencana APBN 2026-2027. Itu sudah tidak ada. Karena Kementerian Keuangan sudah mengambil dasar dari Kepmen 157,” jelasnya.
Ia menambahkan, hilangnya DBH akan memperberat kondisi fiskal daerah yang selama ini mengandalkan dana tersebut untuk membiayai berbagai program, termasuk penanganan kemiskinan dan pemulihan wilayah terdampak aktivitas pertambangan.
Menurut Musliman, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar satu setengah bulan untuk mengajukan perubahan sebelum pembahasan anggaran 2027 ditetapkan. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim dan mengirim surat resmi kepada Kementerian ESDM dengan melampirkan bukti-bukti aktivitas pertambangan terintegrasi di daerah tersebut.
“Bukan protes, tapi mengusulkan untuk mengubah. Kalau protes, tidak ada gunanya. Kita harus dorong perubahan, karena pusat tidak boleh menutup mata terhadap fakta di lapangan. Faktanya Sulawesi Tengah adalah daerah penghasil sekaligus pengolah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sulawesi Tengah seharusnya masuk sebagai daerah pengolah karena kawasan Morowali dan Morowali Utara telah berkembang menjadi pusat pengolahan nikel, bukan sekadar daerah penghasil.

“Seharusnya kalau berdasarkan regulasi, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, kemudian Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, posisi Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya masuk sebagai daerah pengolah. Karena itu saya meminta keseriusan Pak Gubernur untuk memperjuangkan hal ini,” ujar Safri.
Ia menilai persoalan tersebut murni bersifat administratif dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menyurati Kementerian ESDM serta Kementerian Perindustrian untuk mempertanyakan dasar penetapan dalam Kepmen Nomor 157.
Safri menyebut apabila Sulawesi Tengah diakui sebagai daerah pengolah, potensi pendapatan daerah dari DBH sektor pertambangan dapat mencapai sekitar Rp7 triliun.
“Kalau kita masuk sebagai daerah pengolah, kita punya potensi pendapatan sampai Rp7 triliun. Itu yang harus kita kejar dan perjuangkan,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan dengan Weda, Halmahera, Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai daerah pengolah meski lahir dari rezim regulasi yang sama dengan Sulawesi Tengah.
“Padahal kita lahir dari rezim yang sama, dari Peraturan Presiden yang sama, dari Permen yang sama. Masa kemudian ada perlakuan diskriminatif seperti itu?” katanya.
Safri menambahkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Forum DBH bersama lima provinsi lain untuk memperjuangkan keadilan fiskal dalam pembagian dana bagi hasil sektor pertambangan. Ia juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengirim surat resmi kepada kementerian terkait sebelum batas waktu pembahasan anggaran 2027 berakhir. (ZAR)






