Pernyataan Tidak Akademis, Menghalang-halangi Kerja-kerja Wartawan
PALU, Radar Sulteng – Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Mahmud Matangara menyayangkan pernyataan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako Prof Rosmala Nur yang menyebut wartawan sebagai provokator saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Mahmud, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan semestinya dijawab sesuai kapasitas serta keahlian narasumber.
“Kalau seorang mahasiswa bertanya demikian, sesungguhnya sah-sah saja, dan dia jawab harus sesuai keahliannya. Namun demikian, tentu semua ini yang bertanya kan wartawan,” kata Mahmud saat wawancara di Kantor PWI Sulteng, Jumat (18/8/2026).
Ia menilai, persoalan berbeda ketika wartawan yang sedang menjalankan tugas justru dituding sebagai provokator. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi mengganggu atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kalau menuding seolah-olah itu wartawan provokator, nah itu sudah melanggar. Kemudian, dapat dikatakan bahwa beliau itu menghalang-halangi kerja-kerja wartawan,” ujarnya.
Mahmud mengingatkan, kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
“Kalau menghalang-halangi kerja wartawan, di Undang-Undang Pers ada ketentuannya dan ada sanksinya,” katanya.
Selain aspek hukum, Mahmud juga menyayangkan pernyataan tersebut apabila disampaikan oleh seorang dosen atau pejabat di lingkungan akademik. Menurutnya, seorang akademisi seharusnya menghadapi setiap persoalan dengan argumentasi dan bahasa yang mencerminkan kapasitas akademiknya.
“Yang bersangkutan seorang dosen atau pejabat di sana, sesungguhnya menunjukkan bahwa dirinya tidak profesional menghadapi segala sesuatunya, termasuk dari wartawan,” ujarnya.
Mahmud menilai, menyebut wartawan sebagai provokator merupakan pernyataan yang tidak mencerminkan sikap akademis.
“Olehnya itu, saya sendiri menyayangkan seorang cendekia atau seorang tenaga pendidik, dosen, mengatakan sesuatu yang tidak akademis. Seorang akademisi seharusnya berbahasa yang halus dan seterusnya,” katanya.
Sebagai tokoh pers nasional di Sulawesi Tengah, Mahmud menegaskan pentingnya menghormati kerja wartawan selama menjalankan tugas sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kode etik.
“Kita dapat katakan bahwa yang bersangkutan, menyayangkan apa yang sesungguhnya beliau katakan bahwa para wartawan itu, atau wartawan itu provokator,” pungkas Mahmud yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia Sulawesi Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Rosmala Nur menyebut wartawan Radar Sulteng sebagai provokator saat wawancara doorstop terkait keamanan alat pelindung diri (APD) mahasiswa FKM dalam program pencegahan penyakti TB.
Ketika dikonfirmasi Rosmala bahkan mengintervensi meminta mengungkap identitas mahasiwa yang melapor. “Siapa-siapa mahasiswa itu. Jangan mengada-ada ya” ketusnya. (bar)






