Polda Masih Dalami Kasus, Sudah Periksa Beberapa Saksi
PALU, Radar Sulteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu yang melibatkan Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky Moniung mengatakan, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” kata AKP Reky Moniung saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada 13 Juli 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan memanggil para pihak.
Penyidik meminta keterangan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, mewawancarai pihak Syahbandar Teluk Palu, serta meminta keterangan Lurah Watusampu.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PT Sumber Batuan Prima. Namun, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, perusahaan disebut sudah tidak lagi beroperasi karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Direktur PT Sumber Batuan Prima. Namun Direktur bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik juga telah melakukan observasi di jetty milik PT Sumber Batuan Prima (SBP).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan agenda berikutnya adalah kembali mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Meskipun penyidik tipikor Polda Sulteng sudah memanggil beberapa saksi, terlapor H Sahid belum dipanggil penyidik.
“AS belum dipanggil penyidik sesuai SP2HP,” kata Africhal Khmanei, Direktur YHKI saat diminta tanggapan.
Diketahui, perkara ini berawal dari laporan ke Polda Sulawesi Tengah pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/148/II/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
YHKI menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum berupa penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, serta pengoperasian jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu.
Dalam laporannya, YHKI menyebut salah satu pihak yang dilaporkan adalah H. Abdul Sahid yang kini menjabat Wakil Bupati Parigi Moutong. Menurut YHKI, Abdul Sahid saat itu bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.
Dari penelusuran YHKI, pada 2 November 2020 Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebut sebidang lahan seluas sekitar 585 meter persegi yang berbatasan langsung dengan Teluk Palu diperoleh melalui warisan keluarga. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.
YHKI juga mengungkapkan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai memperkuat dugaan bahwa objek dimaksud merupakan kawasan perairan laut. Di antaranya berita acara rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, hingga surat pembatalan SKPT oleh Lurah Watusampu karena objek berada di kawasan laut.
Selain itu, YHKI menyebut hasil penelusuran terhadap data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) periode 2021–2025 tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid di kawasan Watusampu.
Sementara itu, H. Abdul Sahid yang sebelumnya dikonfirmasi Radar Sulteng belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (bar)






