back to top
Senin, 3 Agustus 2026
BerandaPALUH A Sahid Dipolisikan Terkait Dugaan Reklamasi Tanpa Izin...

H A Sahid Dipolisikan Terkait Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Teluk Palu

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan ke Penyidikan

PALU, Radar Sulteng – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah segera mempercepat penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, dan pengoperasian pelabuhan (jetty) tanpa perizinan di pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Organisasi yang konsen bergerak dalam advokasi lingkungan itu menilai perkara yang telah berlangsung sejak 2018 itu merupakan ujian bagi penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan pesisir di Sulawesi Tengah.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamenei, menyebut dugaan pelanggaran dilakukan secara berulang melalui rangkaian tindakan yang diawali dengan klaim atas kawasan perairan laut sebagai objek tanah, kemudian diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan aktivitas reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Dalam laporannya, YHKI menyebut salah satu pihak yang dilaporkan adalah H. Abdul Sahid, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Parigi Moutong. Menurut YHKI, Abdul Sahid saat itu bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).

YHKI mengungkapkan, pada 2 November 2020 Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebut sebidang lahan seluas sekitar 585 meter persegi yang berbatasan langsung dengan Teluk Palu diperoleh melalui warisan keluarga. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.

“Perairan laut secara hukum tidak mungkin menjadi objek warisan atau kepemilikan pribadi sehingga keterangan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Africhal Sabtu (31/7/202).

Selain Abdul Sahid, YHKI juga melaporkan Direktur PT Sumber Batuan Prima yang disebut mulai melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi sejak 29 Oktober 2021 di kawasan yang diklaim masih merupakan perairan laut serta mengoperasikan jetty untuk kepentingan pertambangan batuan tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

YHKI menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada Februari 2020 dengan batas timur berupa laut, berita acara rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Desember 2021 yang menyebut objek berada di kawasan laut, hingga rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada 4 Januari 2022 yang menyatakan objek dimaksud merupakan perairan laut dan merekomendasikan penyelidikan pidana.

Selain itu, YHKI menyebut Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022 telah menerbitkan surat pembatalan SKPT atas nama Abdul Sahid dengan alasan objek berada di laut sehingga tidak memenuhi ketentuan administrasi pertanahan.

YHKI juga mengaku telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) periode 2021–2025. Berdasarkan data tersebut, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan atas nama PT Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid di kawasan Watusampu.

Disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 menyatakan PT SBP beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Atas dasar itu, YHKI meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.

Menurut YHKI, percepatan penegakan hukum diperlukan agar dugaan reklamasi ilegal tidak terus berlanjut dan tidak semakin merusak ekosistem pesisir Teluk Palu maupun merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu H Said yang dikonfirmasi 0811453xxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang. Kasubid Penmas Polda Sulteng AKP Reky Moniung juga belum memberikan jawaban. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rachmansyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0
‎JPU Nilai Rachmansyah Tak Terbukti Memperkaya Diri, Dakwaan Primair Tidak Terbukti ‎‎PALU, Radar Sulteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rachmansyah Ismail dengan pidana...

TERPOPULER >