back to top
Senin, 21 September 2026
BerandaDAERAHKetua DPRD Siap Eksekusi Proses PAW HSA

Ketua DPRD Siap Eksekusi Proses PAW HSA

Hamid : Upaya PK Tak Miliki Daya Tangkal Hukum Hentikan Proses PAW

BANGGAI, Radar Sulteng,- Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor perkara 1108 K/PDT.SUS-PARPOL/2026 yang menolak gugatan Hari Sapto Adji (HSA) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra, terkait perselisihan internal Partai, maka status hukum pemberhentian keanggotaannya dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini, wewenang eksekusi dan tindak lanjut secara administratif berada di tangan Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai.

Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, yang dihubungi Radar Sulteng,  mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti proses administrasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD HSA dari Partai Gerindra, yang didasarkan atas usulan Partai Gerindra dengan melampirkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami akan segera menindaklanjuti proses PAW yang diajukan Partai Gerindra sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena putusan kasasi MA dalam sengketa internal Partai Gerindra bersifat final dan mengikat secara administratif siap dieksekusi, maka mekanisme administratif PAW berjalan sesuai mekanisme berdasarkan ketentuan,” tandas Arief Tjatjo kepada Radar Sulteng, via telpon dari Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurutnya, Ketua DPRD setelah menerima salinan resmi putusan kasasi MA dan surat usulan PAW dari Partai Gerindra, maka pimpinan DPRD wajib menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan meminta nama calon pengganti kepada KPU Banggai sejak surat diterima.

Lanjut Arief Tjatjo, setelah itu KPU melakukan verifikasi dokumen pelaporan perolehan suara calon PAW berdasarkan daftar peringkat perolehan suara sah di daerah pemilihan yang sama. KPU wajib menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD setelah menerima surat dari DPRD.

“Setelah melalui mekanisme dan tahapan tersebut, maka Pimpinan DPRD kemudian meneruskan usulan nama pengganti PAW tersebut kepada Bupati Banggai untuk diteruskan kepada Gubernur guna pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru melalui Surat Keputusan Gubernur, setelah menerima usulan,” jelas Arief singkat.

Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi Sulawesi Tengah. Drs.H.Longki Djanggola, M.Si menegaskan, tidak ada alasan lagi Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai untuk tidak segera memproses usulan PAW yang diajukan Gerindra.

“Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai segera proses adiministrasi usulan PAW dari Partai Gerindra. Saya kira sudah tidak ada lagi buat sdr. HSA untuk menolak proses PAW,” tandas Longki kepada Radar Sulteng.

Menanggapi ditolaknya gugatan kasasi oleh MA, anggota DPRD Hari Sapti Adji, SH, MH yang dimintai keterangannya, tidak berani berkomentar. “Biarkan lawyer saya saja yang berkomentar,” ujar HSA melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, pengacara Partai Gerindra, Hamid A. Cennu, SH, MH menegaskan, berdasarkan Putusan kasasi MA Nomor 1108 K/PDT.SUS-PARPOL/2026 tertanggal 15 September 2026 yang menolak permohonan kasasi HSA, putusan perkara sengketa Partai Gerindra ini sudah inkracht.

HAMID A.CENNU, SH, MH

“Sengketa Partai Gerindra bersifat final di tingkat kasasi. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan MA dalam perkara perselisihan partai politik adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final dan mengikat secara hukum. Sifat final ini menegaskan bahwa tidak ada hambatan legalitas formal lagi bagi lembaga DPRD maupun KPU Banggai untuk sesegera mungkin memproses pemberhentian dan penggantian anggota dewan tersebut,” jelas Hamid Cennu kepada Radar Sulteng, Sabtu (19/9).

Saat ini, ujar Hamid, karena putusan kasasi MA sudah inkracht, maka Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk langsung mengeksekusi tahapan administrasi PAW HAS sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

Menyinggung jika ada upaya hukum lain semisal Peninjauan Kembali (PK) oleh HAS, Hamid Cennu mengatakan silahkan saja itu hak beliau. Namun, secara yuridis mengenai posisi hukum proses administrasi PAW, pengajuan gugatan PK tidak dapat menunda atau membatalkan eksekusi pelaksanaan putusan kasasi MA. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No.14 tahun 1985 tentang MA, bahwa permohonan PK secara tegas dinyatakan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, upaya hukum PK yang mungkin diajukan oleh pihak yang kalah tidak memiliki daya tangkal hukum untuk menghentikan proses administrasi PAW yang akan dilaksnakan oleh Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai. Sehingga, tidak ada alasan hukum yang sah bagi penyelenggara maupun pimpinan DPRD Banggai, untuk menunda-nunda lagi proses PAW ini hanya kerana adanya kemungkinan pengajuan PK. Proses administrasi PAW keanggotaan DPRD Banggai yang baru sudah dapat dieksekusi sepenuhnya oleh Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai, tanpa perlu tersandera oleh wacana atau adanya pengajuan PK dimaksud,” pungkas Hamid. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Almarhum Murad Husain Raih Legacy Award dari KADIN

0
PALU, Radar Sulteng – Almarhum H. Murad Husain menerima penghargaan Legacy Award Achievement dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia atas dedikasinya memimpin KADIN...

TERPOPULER >