back to top
Kamis, 6 Agustus 2026
BerandaPALUGubernur Diminta Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM 157

Gubernur Diminta Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM 157

PALU, Radar Sulteng – Kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 terus menuai kritik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi, khususnya Sulteng.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil industri di lapangan dan belum sejalan dengan sejumlah regulasi nasional soal hilirisasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP Nomor 25 Tahun 2024, Perpres Nomor 109 Tahun 2020, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.

Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, karena daerah yang menjadi pusat pengolahan mineral belum memperoleh pengakuan fiskal yang proporsional. Ia menyoroti Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah yang setiap hari menanggung beban industri besar, namun kontribusinya belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan status daerah pengolah.

Ia menjelaskan, arah kebijakan dalam UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024 sejatinya menempatkan kegiatan pertambangan dan pengolahan sebagai satu kesatuan melalui pembangunan smelter, agar nilai tambah industri dapat dinikmati secara adil oleh daerah pusat hilirisasi. Namun dalam praktiknya, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dinilai belum mengikuti perkembangan industri di lapangan, padahal Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi salah satu kawasan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang menampung puluhan smelter dan industri turunan nikel penopang rantai pasok nasional.

Ia juga menggarisbawahi prinsip keadilan fiskal dalam UU HKPD, yang menurutnya semestinya memperhitungkan beban riil yang ditanggung daerah, bukan hanya berdasarkan status administratif dalam dokumen penetapan.

“UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan,” jelasnya saat ditemui usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulteng. Selasa, (4/8/2026)

Safri mengingatkan, daerah industri seperti Morowali dan Morowali Utara setiap tahun menghadapi tekanan yang semakin besar, mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik akibat pertumbuhan penduduk, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh diabaikan dalam desain kebijakan fiskal nasional karena berpotensi memperlebar kesenjangan antara daerah produksi dan daerah penerima manfaat fiskal.

Ia menilai persoalan ini membutuhkan langkah politik dan diplomasi yang kuat dari Pemerintah Sulteng, sehingga meminta Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengambil sikap tegas memperjuangkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 kepada pemerintah pusat.

“Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat,” tegasnya.

Safri menjelaskan, struktur APBD Sulteng saat ini masih menunjukkan ketergantungan cukup besar terhadap pemerintah pusat, dengan sekitar 53 persen pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 47 persen sisanya dari dana transfer pusat. Ia memperingatkan, kondisi ini dapat memburuk apabila skema penetapan daerah penghasil dan pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026 tidak dikoreksi, bahkan berpotensi membuat Sulteng tidak memperoleh alokasi DBH Minerba sama sekali tahun depan.

“Kalau kebijakan ini tidak segera dievaluasi, tahun depan Sulawesi Tengah terancam menerima DBH Minerba nol rupiah. Sangat tidak adil jika daerah hanya menanggung dampaknya, tetapi hak fiskalnya justru hilang,” tambahnya.

Ia menilai, apabila status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral diakui sesuai kondisi riil, maka peluang peningkatan PAD dan lahirnya sumber pendapatan baru akan semakin besar, sehingga Sulteng berpeluang menjadi daerah yang lebih mandiri secara fiskal dalam dua sampai tiga tahun ke depan dan tidak lagi terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Safri menegaskan Gubernur memiliki posisi strategis untuk membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya agar Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 segera dievaluasi dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat berdirinya smelter dan menanggung seluruh dampak hilirisasi, tetapi tahun depan justru menerima DBH Minerba nol rupiah. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidaksinkronan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dengan sejumlah regulasi nasional lainnya juga berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi kebijakan. Karena itu, ia mendorong Kementerian ESDM bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan fiskal nasional sekaligus mendukung agenda hilirisasi berbasis integrasi industri, sehingga tidak menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

I Gede Siman Satu-satunya Atlet Sulteng Masuk Timnas Asian Games 2026

0
PALU, Radar Sulteng – Kebanggaan bagi Pengurus Akuatik Sulawesi Tengah yang dipimpin Rauf. Atlet renang andalan Sulteng, I Gede Siman Sudartawa, resmi memperkuat Tim...

TERPOPULER >