back to top
Senin, 3 Agustus 2026
BerandaPALURachmansyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rachmansyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

‎JPU Nilai Rachmansyah Tak Terbukti Memperkaya Diri, Dakwaan Primair Tidak Terbukti

‎‎PALU, Radar Sulteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rachmansyah Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat (31/7).

‎Selain Rachmansyah, terdakwa Arifin alias Arifin Ukasa juga dituntut pidana yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

‎Dalam surat tuntutannya, JPU yang terdiri dari Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

‎Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

‎‎Atas dasar itu, JPU menuntut Rachmansyah Ismail dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

‎Dalam amar tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti yang semula dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp8,705 miliar telah dipenuhi seluruhnya sehingga tidak lagi menyisakan kewajiban pembayaran.

‎Pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sebesar Rp4,5 miliar telah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Rp4,205 miliar dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

‎Dengan telah dipulihkannya seluruh nilai kerugian keuangan negara tersebut, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti dinyatakan nihil. Kondisi ini juga menjadi salah satu keadaan yang meringankan dalam penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa.

‎JPU turut meminta majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp4,205 miliar yang dititipkan kepada penyidik disita untuk negara sebagai milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Sementara barang bukti lainnya diminta dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan dalam surat tuntutan.

‎Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya, Jumat (7/8). (Lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

H A Sahid Dipolisikan Terkait Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Teluk...

0
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan ke Penyidikan PALU, Radar Sulteng – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah segera mempercepat penanganan dugaan...

TERPOPULER >