back to top
Senin, 19 Oktober 2026
BerandaPALUPolemik Senat Untad Memanas, 10 Anggota Minta Pilrek Ditunda

Polemik Senat Untad Memanas, 10 Anggota Minta Pilrek Ditunda

PALU, Radar Sulteng – Sedikitnya 10 anggota Senat Akademik Universitas Tadulako (Untad) menyatakan keanggotaan Senat saat ini cacat hukum. Mereka mendesak agar tahapan pemilihan Rektor Untad periode 2027–2031 dihentikan sementara hingga seluruh persoalan keanggotaan Senat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu (17/10/2026). Para anggota Senat menyebut, berdasarkan arahan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), komposisi Senat yang saat ini aktif belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako (Statuta Untad 2024).

Sepuluh anggota Senat yang menyampaikan pernyataan tersebut yakni Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom. (FISIP), Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, MP (FAHUT), Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si. (FKM), Prof. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D. (FMIPA), Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P. (Faperta), Dr. Muhammad Ansar, S.E., Ak., AC. (FEB), Dr. Moh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP. (FKM), Dr. Arwan, S.KM., M.Kes. (FKM), Dr. Jamaluddin, S.Farm., M.Si. (FMIPA), dan Dr. dr. M. Ardi Munir, S.Ked., M.Kes., Sp.OT (FK).

Menurut mereka, proses pemilihan rektor tidak layak dilanjutkan sebelum persoalan keanggotaan Senat dituntaskan. Mereka menilai Senat yang keanggotaannya masih dipersoalkan tidak seharusnya menghasilkan keputusan strategis, terlebih menentukan arah kepemimpinan universitas untuk empat tahun ke depan.

Mereka merujuk pada Rapat Senat tanggal 1 Oktober 2026 yang dihadiri tim Kemdiktisaintek dan dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam rapat tersebut, menurut para pelapor, tim kementerian menegaskan bahwa pembenahan keanggotaan Senat wajib diselesaikan sebelum agenda strategis, termasuk pembahasan tata cara pemilihan rektor, dijalankan.

Namun, mereka menilai arahan tersebut diabaikan. Undangan Rapat Senat Nomor 139/UN28.Senat/TU/2026 tetap diterbitkan meskipun persoalan keanggotaan belum diselesaikan.

Para pelapor mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni tujuh anggota Senat yang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi di bawah rektor, dua anggota bergelar guru besar yang disebut wajib menjalani pemeriksaan Komite Etik, serta pengangkatan anggota Senat pengganti antarwaktu (PAW) wakil dosen guru besar FISIP yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Tujuh Anggota Senat Rangkap Jabatan

Persoalan pertama menyangkut tujuh anggota Senat yang disebut merangkap jabatan sebagai unsur pimpinan organisasi di bawah Rektor Untad.

Ketujuh anggota tersebut adalah Dr. Humaidi, S.Pd., M.Pd. (Wakil Dekan Kemahasiswaan FKIP); Dr. Muh. Nur Alamsyah, S.IP., M.Si. (Wakil Dekan Umum dan Keuangan FISIP); Dr. I Made Tangkas, M.Kes. (Wakil Dekan Umum dan Keuangan FKM); Dr. Jusman Rau, M.Kes. (Wakil Dekan Kemahasiswaan FKM); Dr. dr. Rosa Dwi Wahyuni, M.Kes., Sp.KK. (Wakil Dekan Umum FK); Prof. Dr. I Wayan Sudarsana, M.Si. (Wakil Direktur Akademik Pascasarjana); serta Prof. Junaidi, S.Si., M.Si., Ph.D. (Wakil Dekan Umum dan Keuangan FMIPA).

Para pelapor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 36, Pasal 38, Pasal 87, dan Pasal 55 Statuta Untad 2024.

Anggota Senat perwakilan dosen FISIP Untad, Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom., mempertanyakan rangkap jabatan tersebut karena dinilai dapat mengganggu independensi Senat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan universitas.

“Bagaimana mungkin seorang bawahan Rektor duduk di organ yang semestinya mengawasi kebijakan akademik Rektor?” ungkap Ilyas.

Menurutnya, rangkap jabatan semacam ini meruntuhkan fungsi check and balances serta membuka peluang terjadinya konflik kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum Prof. Dr. Sulbadana, S.H., M.H. Ia menyoroti persoalan rangkap organ atau rangkap jabatan di Senat Akademik Untad.

Menurut Sulbadana, tujuh anggota Senat yang sekaligus menjabat sebagai unsur pimpinan organisasi di bawah rektor menimbulkan konflik kepentingan serius karena adanya relasi kuasa subordinatif. Praktik tersebut dinilai mengancam independensi Senat sebagai organ tertinggi universitas dan berpotensi menjadikan Senat sekadar perpanjangan tangan rektor.

Sementara itu, Dr. Suardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Statuta Untad 2024, anggota Senat yang menduduki jabatan lain atau jabatan negeri lain wajib melepaskan keanggotaan Senatnya.

Menurut Suardi, frasa “jabatan lain atau jabatan negeri lain” merupakan ketentuan penting yang secara tegas melarang rangkap jabatan di lingkungan Senat Akademik. Selama ketentuan tersebut tidak ditegakkan, ia menilai keputusan Senat yang melibatkan anggota yang merangkap jabatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dua Guru Besar Disebut Wajib Menjalani Pemeriksaan Etik

Persoalan kedua berkaitan dengan dua anggota Senat bergelar guru besar yang disebut wajib menjalani pemeriksaan Komite Etik atas dugaan pelanggaran integritas akademik dalam karya ilmiah.

Menurut para pelapor, kewajiban pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh tim Kemdiktisaintek dalam Rapat Senat pada 1 Oktober 2026. Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek juga disebut telah melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi.

Namun, hingga siaran pers diterbitkan, Komite Etik tersebut disebut belum dibentuk.

Anggota Senat, Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P., mempertanyakan belum ditindaklanjutinya persoalan tersebut.

“Ada apa hingga saat ini belum ditindaklanjuti?” tanya Rustam.

Menurut Rustam, seorang awam sekalipun dapat mengetahui motif Rektor dan Ketua Senat Untad yang dinilainya enggan dan lebih memilih mengulur-ulur waktu dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Ia menilai, selama persoalan itu belum diselesaikan, keikutsertaan keduanya dalam rapat Senat yang menyangkut kepentingan strategis universitas masih menyisakan persoalan keabsahan.

Pengangkatan PAW Anggota Senat FISIP Dipersoalkan

Persoalan ketiga menyangkut pengangkatan Prof. Dr. Daswati, M.Si., sebagai anggota Senat pengganti antarwaktu (PAW) wakil dosen guru besar FISIP melalui Keputusan Rektor Nomor 3006/UN28/KP/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Para pelapor menilai pengangkatan tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa mekanisme pemilihan oleh seluruh guru besar fakultas dan tanpa Peraturan Senat yang mengatur tata caranya.

Mereka merujuk pada Pasal 38 ayat (3) dan ayat (7), serta Pasal 90 Statuta Untad 2024.

Dalam Rapat Senat pada 1 Oktober 2026, Sesditjen Dikti juga disebut telah menegaskan bahwa seluruh anggota PAW yang diangkat setelah berlakunya Statuta Untad 2024 wajib dipilih ulang.

Secara keseluruhan, para pelapor menilai setidaknya 10 kursi Senat bermasalah, terdiri atas tujuh anggota yang disebut merangkap jabatan, dua anggota yang diwajibkan menjalani pemeriksaan etik, dan satu anggota PAW FISIP yang proses pengangkatannya dipersoalkan.

Mereka menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan dengan keabsahan keputusan Senat, termasuk keputusan mengenai pemilihan rektor.

Persoalan pengangkatan PAW turut memicu keberatan dari sebagian besar dosen FISIP Untad. Mereka menilai hak memilih dan dipilih para guru besar telah dirampas melalui kebijakan Rektor, Ketua Senat, dan Dekan FISIP Untad dalam proses pemilihan anggota Senat wakil dosen guru besar dari FISIP.

Menurut siaran pers tersebut, Rektor Untad pada awalnya menyampaikan bahwa pemilihan PAW hanya akan diikuti dua orang, yakni Prof. Dr. Daswati, M.Si., dan Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si. Namun, pemilihan tersebut akhirnya tidak dilaksanakan sehingga Daswati tetap berstatus sebagai anggota Senat.

Padahal, terdapat lima guru besar FISIP yang dinilai berhak memilih dan dipilih sesuai Statuta Untad 2024, yaitu Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.; Prof. Dr. Irwan Waris, M.Si.; Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H.; Prof. Dr. Hj. Mustainah, M.Si.; dan Prof. Dr. Daswati, M.Si.

Para pelapor menilai pembatasan tersebut melanggar Pasal 38 ayat (5) Statuta Untad 2024 dan merupakan bentuk perampasan hak konstitusional para guru besar FISIP.

Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak asasi yang wajib dihormati.

“Hak dipilih dan memilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dihormati dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara sekalipun, apalagi hanya Rektor atau Ketua Senat yang tidak peduli lalu membatasi peserta pemilihan PAW di FISIP hanya dua orang dari lima orang Guru Besar yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembatasan hak pilih tersebut merupakan pelanggaran konstitusional yang serius.

Khairil disebut telah menyampaikan surat tuntutan kepada Rektor pada 12 Oktober 2026, kemudian melayangkan surat terbuka tertanggal 13 Oktober 2026 kepada Rektor, Ketua Senat, dan Dekan FISIP. Namun, menurut siaran pers tersebut, surat-surat itu belum mendapat tanggapan dari pimpinan universitas.

“Diam bukan jawaban. Diam adalah pembiaran.”

Dugaan Kepentingan dalam Pemilihan Rektor 2027–2031

Para pelapor menduga persoalan keanggotaan Senat tidak terlepas dari kepentingan Rektor Untad, Amar, yang disebut akan kembali maju dalam kontestasi pemilihan rektor periode 2027–2031.

“Kami menyatakan dengan tegas: penyakit keanggotaan Senat Akademik Untad tidak terlepas dari kepentingan Rektor Universitas Tadulako yang akan kembali maju dalam kontestasi pemilihan Rektor Untad periode 2027–2031.”

Demikian pernyataan bersama anggota Senat Akademik Untad. Menurut mereka, kepentingan tersebut telah menimbulkan kekisruhan di tubuh Senat Akademik, melahirkan perbuatan yang mereka nilai melawan hukum, serta merusak semangat kehidupan berdemokrasi di Universitas Tadulako.

Ketua KPK Untad, Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si., yang juga dosen senior FISIP Untad, turut menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan universitas.

“Sejak Amar dilantik, KPK Untad telah mengingatkan agar membuang jauh-jauh niat dan pikiran menjadi Rektor Untad untuk dua periode, karena itu akan menambah kerusakan tata kelola Untad. Namun, hal itu nyatanya diabaikan, bahkan lebih parah dan menjelma menjadi kekuasaan absolut dalam tata kelola universitas.”

Jamaluddin juga menyoroti dugaan penggunaan kewenangan dalam pengaturan keanggotaan Senat untuk mengamankan mayoritas suara dalam pemilihan rektor.

“Selama Rektor masih berkepentingan mengamankan posisinya dengan menggunakan segala cara yang melawan aturan perundangan dalam kontestasi Pilrek 2027–2031, segala bentuk manipulasi keanggotaan Senat dengan tujuan menguasai mayoritas suara anggota Senat, pelanggaran Statuta, dan perampasan hak pilih dosen akan terus terjadi.”

Menurut Jamaluddin, seluruh sivitas akademika Untad dan masyarakat perlu mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi tegaknya hukum dan demokrasi di lingkungan kampus.

Para anggota Senat mendesak agar pembenahan keanggotaan diselesaikan sebelum tahapan pemilihan rektor dilanjutkan. Mereka menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, independensi Senat, dan demokrasi di lingkungan Universitas Tadulako.

Ketua Senat Untad: Persoalan Sudah Dijelaskan ke Kementerian

Menanggapi berbagai keberatan terkait keanggotaan Senat Akademik Untad, Ketua Senat Untad, Prof. DDjayani Nurdin, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke kementerian. Ia bersama Rektor Untad juga telah diundang ke Jakarta untuk memberikan penjelasan.

Menurut Djayani, persoalan tersebut pada dasarnya telah mendapatkan penjelasan. Ia menilai keberatan yang masih disampaikan sejumlah anggota Senat berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap penjelasan yang telah diberikan.

“Mereka sudah lapor di kementerian. Saya dengan rektor sudah diundang ke Jakarta untuk menjelaskan. Cuma namanya tidak puas,” ujar Djayani, Ketika dikonfirmasi Minggu (18/10/2026) melalui panggilan whatsapp..

Ia menjelaskan bahwa tata kelola Untad terdiri atas empat unsur, yakni rektorat yang mencakup rektor, wakil rektor, dan jajaran di bawahnya; Satuan Pengawasan Internal (SPI); Senat Akademik; serta Dewan Pertimbangan.

Menurut DDjayani, menduduki jabatan di antara unsur-unsur tersebut tidak serta-merta dilarang. Djayani juga menjelaskan bahwa persoalan rangkap jabatan harus dilihat dari konteks jabatan dan potensi konflik kepentingan yang ditimbulkannya. Ia menyebut jabatan ketua program studi maupun ketua jurusan tidak menjadi persoalan dalam konteks yang sedang dibahas.

Menurut dia, pembahasan di Jakarta turut dihadiri Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Larangan itu kalau menjabat semacam di OPD atau di perusahaan swasta, karena itu menyangkut kata kunci konflik kepentingan dengan kepentingan Untad. Kalau menjadi wakil dekan I itu jadi ketua senat, ada konflik kah?” ujarnya.

Djayani mengatakan penjelasan tersebut merupakan bagian dari jawaban yang diperoleh dalam pertemuan dengan pihak kementerian. Ia juga meminta agar pihak kementerian datang ke Palu untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan tersebut.

“Saya selaku Ketua Senat, siapa rektor tidak ada urusan,” tegasnya.

Terkait persoalan pengangkatan anggota pengganti antarwaktu (PAW) wakil dosen guru besar FISIP, Djayani menjelaskan bahwa anggota Senat dari unsur dosen dipilih oleh seluruh dosen di fakultas masing-masing.

Menurut dia, proses pengusulan calon merupakan kewenangan fakultas, sedangkan usulan dekan diteruskan kepada rektor. Karena itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan di tingkat fakultas bukan menjadi kewenangan Ketua Senat.

“Kemudian kedua terkait PAW FISIP, anggota Senat unsur dosen dipilih oleh seluruh dosen di fakultas masing-masing. Siapa pun yang dekan usulkan, saya perintahkan ikuti aturan. Usulan dekan diterima rektor. Mekanisme di fakultas itu urusan fakultas, bukan urusan saya,” jelasnya.

Meski demikian, Djayani mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pandangan tersendiri mengenai proses PAW di FISIP. Ia menyebut pernah meminta agar satu orang diganti karena Prof. Muhammad Nur Ali tidak bersedia maju sebagai calon.

“Kalau saya sudut pandang berbeda, di FISIP, saya minta diganti satu orang. Nur Ali tidak bersedia untuk maju. Nur Ali bilang atur saja. Demokrasi ini, semua satu orang calon tidak mungkin dipilih,” katanya.

Djayani juga menjelaskan bahwa pada saat persoalan tersebut berlangsung, Prof. Muhammad Khairil masih menjabat sebagai dekan sekaligus anggota Senat. Ia menyebut saat itu hanya ada satu guru besar yang dapat maju sebagai calon.

Namun, menurut Djayani, kondisi saat ini telah berubah karena semua pihak ingin dicalonkan.

“Kalau sekarang mau dilakukan, semua mau dicalonkan. Semua sudah clear kemarin,” ujarnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Subuh Berkah “Doa untuk Negeri”

0
PALU, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengajak masyarakat memperkuat doa, meningkatkan ibadah, dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang...

TERPOPULER >