Dari Total 150,01 Ha, Baru 4 Ha Leand Clearing Lahan
BALUT, Radar Sulteng,- Pelaksanaan proyek strategi nasional pencetakan sawah dibawah naungan Kementerian Pertanian, Dirjend Lahan dan Irigasi Pertanian Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas 1 Makasar, di Kabupaten Banggai Laut (Balut), yang dibandrol Rp4.464.457.407 sedang menghadapi masalah serius, pekerjaan mangkrak atau terbengkalai dan telah memicu masalah hukum dan tekhnis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa pekerjaan konstruksi cetak sawah paket Sulawesi Tengah seluas 150,01 hektar yang dipusatkan di Kab. Balut. Progress fisiknya yang dikerjakan oleh pelaksana/kontraktor CV. Mitra Konstruksi, dengan no.kontrak B.25/PL.020/J.10/SP/2026, pekerjaannya baru tahap leand clearing lahan seluas 4 ha, dan waktu pelaksanaan atau kontrak sudah berakhir 24 Agustus 2026.

Kini kontraktor CV. Mitra Konstruksi sedang berhadapan dengan masalah hukum terkait sewa alat 3 buah eksavator milik Wawan Pranata di Luwuk, sedang ditangani Penyidik Polres Banggai, dengan nilai taksasi sewa alat yang harus diselesaikan senilai Rp720 juta.
“Sebelumnya, kontraktor CV. Mitra Konstruksi sudah dua kali dilayangkan somasi. Tidak ada tanggapan, kami secara resmi telah melaporkan di Polres dengan angka tagihan Rp720 juta. Namun, jumlah itu akan bertambah karena alat belum dikembalikan, dan sewa alat terus kami hitung seiring waktu berjalan,” jelas Wawan dikediamannya KM 5 Luwuk.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Balut, Wasto S.Tatadeng, SP,MM membenarkan kalau proyek pencetakan sawah di wilayah Kec. Bangkurung saat ini masih tersendat pekerjaannya.
“Pekerjaan sementara terhenti. Belum diketahui pasti alasan kontraktornya sehingga pekerjaan belum dilanjutkan. Lebih jelasnya silahkan menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor BPLI di Makassar,” tandas Wasto kepada Radar Sulteng via telepon, Kamis (15/10).
PPK BPLIP Kelas I Makassar, Haerudin, SE,Ak,M.Si yang dikonfimasi Radar Sulteng melalui nomor ponselnya, belum memberikan klarifikasinya. Begitupun juga Direktur CV. Mitra Konstruksi, Godfran M.L Dapar. Namun, PPK telah melakukan adendum kontrak terkait pekerjaan proyek tersebut selama 50 hari dan kontrak akan berakhir 19 Oktober 2026.
Dalam berita acara adendum kontrak No.B-1129/SR.040/J.10/08/2026, berdasarkan surat keputusan Kepala BPLIP selaku kuasa pengguna anggaran, No.B.003/KPTS/KU.010/J/2026, bahwa PPK dan Pelaksana CV. Mitra Konstruksi berdasarkan ketentuan sesuai peraturan perundangan, menyatakan telah sepakat dan menyetujui, beberapa hal diantaranya telah keterlambatan mobilisasi peralatan, disebabkan karena akses menuju lokasi menunggu jadwal kapal penyebrangan yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia, yang mana hal tersebut bukan kesalahan penyedia, hal ini merupakan peristiwa kompensasi.
Selain itu, dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa para pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan penyesuaian klausal pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) guna mengakomodir kondisi terkini dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi permasalahan ini, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka menegaskan bahwa tanggung jawab atas proyek pencetakan sawah milik Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbengkalai atau mangkrak di Kab. Balut bersifat kolektif dan berjenjang, serta melibatkan berbagai pihak mulai dari instansi pusat, pemerintah daerah, pelaksana teknis/kontraktor, hingga aparat penegak hukum yang mengevaluasi indikasi kerugian negara.
“Adendum kontrak boleh saja sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres pengadaan. Berdasarkan ketentuan Kementan, addendum bukan bentuk kompromi atau pelonggaran mutu, melainkan instrument penyesuaian yang harus didasarkan pada data lapangan yang riil,” jelas Asrudin.
Menurutnya, pihak penyedia akan menghadapi konsekuensi hukum pada pelaksanaan proyek cetak sawah di Kab. Balut jika tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pengajuan addendum kontrak diperbolehkan, namun instrument ini bukan sarana untuk memutihkan kesalahan atau menurunkan spesifikasi demi mengakomodasi kelalaian kontraktor. (MT).






