back to top
Kamis, 15 Oktober 2026
BerandaPALUMelanggar, Reklame di Jalan Nasional Akan Dibongkar

Melanggar, Reklame di Jalan Nasional Akan Dibongkar

PALU, Radar Sulteng – Konstruksi Reklame yang berdiri di jalan nasional seputaran Jl Samratulangi Palu dan ruas jalan akan dibongkar.

Kabid Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, mengatakan terdapat 42 bangunan reklame yang berdiri di koridor jalan nasional karena konstruksinya masuk ke ruang milik jalan (Rumija).

Penertiban menyasar sepuluh ruas jalan, termasuk Jalan Sam Ratulangi, dengan tenggat pembongkaran mandiri bagi pemilik hingga 23 Oktober 2026 sebelum pemerintah turun tangan.

Kabid Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, mengungkapkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

Ahmad Haryadi

Dari total sasaran, sekitar 16 reklame berbentuk bando menjadi bagian yang akan ditertibkan.

“Yang kami tertibkan adalah media reklame yang konstruksinya masuk ke ruang milik jalan, baik tiang maupun bidangnya. Pemilik sudah dua kali kami surati untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, pemerintah kota yang akan turun membongkarnya,” kata Haryadi saat ditemui, Rabu (14/10).

Sepuluh ruas yang masuk agenda penertiban meliputi Jalan Basuki Rahmat, Emy Saelan, Wolter Monginsidi, Sultan Hasanuddin, Sudirman, RE Martadinata, Sam Ratulangi, Gadjah Mada, Imam Bonjol, dan Diponegoro.

Sejumlah konstruksi bando di sekitar Hotel Grand Sya Palu, Jalan Imam Bonjol, serta dekat SPBU Jalan Diponegoro turut masuk dalam daftar sasaran.

Haryadi menjelaskan, persoalan tersebut bukan sekadar keberadaan izin reklame, melainkan juga kesesuaian lokasi dengan ketentuan pemanfaatan jalan.

BPJN sebagai penyelenggara jalan nasional tidak lagi dapat memberikan rekomendasi bagi konstruksi yang menyalahi ketentuan ruang jalan, sementara rekomendasi itu menjadi salah satu persyaratan perizinan.

“Kalau posisinya berada di dalam persil masyarakat, tentu penanganannya perlu dilihat sesuai kondisi dan ketentuan. Namun, apabila bidang reklamenya menjorok ke ruang milik jalan, posisinya harus ditertibkan. Untuk bando yang melintang di atas jalan, memang tidak ada lagi rekomendasi yang bisa diberikan pada lokasi tersebut,” jelasnya.

Selain menegakkan aturan, pembongkaran diarahkan untuk menekan risiko kecelakaan akibat konstruksi reklame yang berkarat dan tidak terawat. Haryadi menyebut material reklame pernah terlepas hingga menimpa kendaraan.

Papan berukuran besar juga menghalangi pandangan serta mengurangi keindahan koridor jalan, terutama jalur masuk Kota Palu dari arah Kabupaten Donggala.

“Penataan ini untuk mempercantik Kota Palu sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Kami ingin koridor kota lebih tertib, pandangan tidak tertutup reklame, dan konstruksi yang membahayakan tidak dibiarkan. Penempatan reklame sedapat mungkin berada di persil masyarakat serta tidak mengganggu ruang jalan,” ujarnya.

Pemkot Palu menargetkan penertiban rampung 100 persen hingga Desember 2026. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan masa pajak masing-masing reklame, dengan memprioritaskan bangunan yang masa pajaknya telah berakhir.

Setelah pembongkaran, penataan koridor berpotensi dilanjutkan melalui pemasangan lampu hias, penambahan penerangan jalan umum, serta penggunaan media reklame yang sesuai ketentuan.

Langkah tersebut meneruskan penataan reklame yang telah dilakukan sebelumnya.

Pada April lalu, Pemkot Palu menyebut 115 baliho telah dibongkar sepanjang 2023–2025. Penertiban kali ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membenahi ruang publik agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.(AKA)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PT MPS Tutupi Anggaran PPM

0
BANGGAI, Radar Sulteng, – Perusahaan tambang nikel PT Merpati Pratama Sukses (MPS) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, terkesan...

TERPOPULER >