back to top
Minggu, 18 Oktober 2026
BerandaDAERAHCV. Mitra Konstruksi Dipolisikan

CV. Mitra Konstruksi Dipolisikan

Terkait Sewa Alat Tiga Unit Eksavator

BANGGAI, Radar Sulteng,- Perusahaan CV. Mitra Konstruksi sedang menghadapi masalah hukum. Pasalnya, sewa alat 3 unit eksavator yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi cetak sawah paket Sulawesi Tengah 10 di Kabupaten Banggai Laut, yang dikelola oleh Kantor Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) kelas I Makassar, dibawah naungan Dirjend Lahan dan Irigasi Kementerian Pertanian, kini sedang ditangani penyidik Polres Banggai, dengan total sementara sewa alat ditaksir mencapai Rp720 juta.

“Pemilik alat sudah mengadukan ke Polres Banggai. Setelah para pihak memberikan keterangan baru dibuatkan keterangan polisinya. Inti laporannya penipuan/penggelapan, karena sewa alat 3 unit eksavator belum terbayar dan tidak ada biaya demobilisasi sehingga alat hanya terparkir dilokasi proyek tanpa perawatan dan pengamanan,” tandas kuasa hukum pelapor, Nasrun Hipan, SH, MH kepada Radar Sulteng, dikantornya, Minggu (18/10).

Penyidik Polres Banggai, yang dikonfirmasi membenarkan kalau masalah ini sudah dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti laporan pemilik alat berat dimaksud. “Iya, kami sedang menindaklanjutinya. Namun, hal yang perlu dipahami bahwa kami hanya sebatas memeriksa atau menangani kasus sewa alatnya bukan pelaksanaan proyek,” ujar penyidik, Hamid.

Sebelumnya, ujar Nasrun Hipan, pihak pelakana/kontraktor CV. Mitra Konstruksi sudah dilakukan dua kali somasi, namun belum adanya niat baik terhadap klien kami, Wawan Pranata, sehingga langkah hukum dilakukan klien kami dengan melaporkannya masalah ini di Polres Banggai. Padahal, somasi dilakukan merupakan langkah awal penyelesaian secara persuasif.

Nasrun Hipan

Menurutnya, klien kami selaku pemilik alat awalnya telah bersepakat dengan CV. Mitra Konstruksi terkait sewa 3 unit eksavator. Atas kesepakatan tersebut, CV Mitra Konstruksi telah melakukan transfer panjar sewa alat sebesar Rp90 juta, dengan rincian masing-masisng alat perunit Rp30 juta.

“Adapun kesepakatan penggunaan alat berat tersebut setiap bulannya adalah 200 jam kerja, dan jam kerja perhari 8 jam. Sehingga besar sewa alat berat untuk setiap bulannya adalah Rp80 juta perunit. Kewajiban CV. Mitra Konstruksi untuk membayar sewa alat kepada klien kami senilai Rp240 juta perbulan,” ujar Nasrun Hipan.

Berdasarkan catatan waktu penggunaan alat 3 buah unit eksavator telah dimobilisasi dan digunakan oleh CV. Mitra Konstruksi sejak 6 Juli 2026 sampai dengan saat ini. Beban kewajiban bulan pertama yang masih harus diselesaikan, berjumlah Rp150 juta, dengan rincian Rp240 juta dikurangi Rp90 juta.

Adapun penggunaan alat berat oleh CV Mitra Konstruksi terhitung sejak 6 Agustus 2026 hingg saat ini berlaku perhitungan perhari Rp400 ribu dikalikan 8 jam, berjumlah Rp3,2 juta dikalikan 3 unit sehingga berjumlah Rp9,6 juta. Perhitungan biaya sewa alat tersebut belum termasuk premi operator.

“Berdasarkan hal tersebut, dimintakan kepada Direktur CV. Mitra Konstruksi, Godfran M.L Dapar, yang berkedudukan di Kp. Pinrang Kec. Tabukan Selatan Kab.Kepulauan Sangihe-Sulawesi Utara, untuk segera menyelesaikan tunggakan biaya sewa alat serta premi operator, dan jika tidak melakukan perpanjangan waktu sewa alat terhitung sejak diterimanya somasi yang kami layangkan, maka CV. Mitra Konstruki segera mengembalikan alat berat milik klien kami, hal mana biaya demobilisasi alat sepenuhnya menjadi kewajiban CV.Mitra Konstruksi,” jelas Nasrun Hipan, yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk. ( MT ).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Proyek Kementan di Kab. Balut Senilai Rp4,46 M Terbengkalai

0
Dari Total 150,01 Ha, Baru 4 Ha Leand Clearing Lahan BALUT, Radar Sulteng,- Pelaksanaan proyek strategi nasional pencetakan sawah dibawah naungan Kementerian Pertanian, Dirjend Lahan...

PT MPS Tutupi Anggaran PPM

TERPOPULER >