
JAKARTA-Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2205).
Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Buol Terpilih, Ahmad Andi Makka, memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati nomor urut 5 yang tengah diproses di MK.
Menurut Andi Makka, pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati “Naga Bonar”, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan termohon KPUD Kabupaten Buol dalam sidang tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan signifikan.
“Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati Naga Bonar dan Bawaslu serta termohon KPUD Kabupaten Buol, terkait PHP di MK saya kira tidak ada yang beda,” jelasnya.
Andi Makka juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Buol dan tim pemenangan Naga Bonar untuk tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan pentingnya menghormati jalannya sidang agar tidak ada gangguan terhadap proses yang sedang berlangsung.
“Kami berharap agar menghargai proses yang sementara berlangsung,”tambahnya.
Meski gugatan tersebut masih dalam proses, Andi Makka optimis bahwa putusan akan segera terbit. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap keputusan MK akan diumumkan pada awal hingga pertengahan bulan depan.
“Kita tinggal menunggu hasil, Insya Allah diawal bulan sampai pertengahan bulan depan putusan itu sudah ada, dan Insya Allah kita mulai berbenah mempersiapkan seluruh persiapan yang berhubungan dengan pelantikan bupati terpilih,”ujar Andi Makka.
Dalam sidang tersebut, Andi Makka memberikan penilaian terhadap gugatan yang diajukan oleh Paslon Bupati nomor urut 5. Ia menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan objek perkara yang sedang diproses.
“Kami mencermati dan menanggapi mulai dari sidang pertama sampai dengan sidang kedua ini terhadap pihak termohon dan pihak terkait bahwa apa yang digugat paslon bupati nomor urut 5 sangat tidak mendasar,”ungkapnya.
Andi Makka juga memberikan klarifikasi mengenai ketidaksesuaian yang muncul dalam dokumen yang disebutkan oleh pihak penggugat.
Ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan dalam penyebutan nomor keputusan oleh penggugat.
“Terutama dengan beberapa keputusan KPUD Buol nomor 444, tapi penggugat menyebutnya nomor 44. Kemudian juga SK KPUD Buol nomor 837 oleh pemohon mendalilkan 873,”jelasnya.
Andi Makka menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan inti perkara yang sedang dibahas.
Lebih lanjut, Andi Makka menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kelemahan dalam gugatan yang diajukan oleh Paslon Bupati nomor urut 5.
Ia menyebutkan bahwa substansi dari apa yang dimaksudkan oleh pemohon diluar objek perkara yang dipersengketakan.
“Secara substansi apa yang dimaksudkan itu diluar objek perkara,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan sikap positif dan berprasangka baik terhadap jalannya proses hukum ini. “Kita juga berprasangka baik,” tutup Makka.
Sementara itu, Bupati Buol terpilih, Trisharyudi Triwibowo menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat Buol khususnya pendukung dan simpatisan agar tetap bersabar sambil kita menunggu hasil keputusan MK tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Juga terimakasih kepada Raja Buol, Penjabat Bupati Kapolres, Kajari, Dandim 1305/BT yang konsisten melakukan kolaborasi indah terhadap terselenggaranya Pilkada yang aman dan kondusif di Kabupaten Buol,”tandas Bowo Timumun.(abd)