Bansos Gercep Desa Sipi Tersalurkan dan Tepat Sasaran

17
PENERIMA MANFAAT : Pertemuan antara kuasa hukum Kades Sipi Moh. Rafiq dengan masyarakat penerima manfaat dana Bansos Gercep tahun 2023.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Masyarakat: Kades Irwan Tidak Ambil Sedikitpun///SUB
DONGGALA-Bantuan Sosial dana Gerakan Cepat (Gercep) Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten
Donggala, tahun 2023, yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat telah melalui tahapan dan
tepat sasaran. Bahkan dana tersebut tidak sepeserpun digunakan Kades Sipi Irwan, untuk memperkaya
diri sendiri atau untuk keperluan pribadi.

Menurut masyarakat, bantuan yang mereka terima dari dana Gercep tahun 2023 tersebut, bukan dalam
bentuk uang tetapi dalam bentuk barang, dana setiap masayarakat penerima manfaat mendapatkan bantuan
dengan nilai bervariasi.

Menurut warga, yang hadiri di kantor Desa Sipi, untuk memberikan kesaksian didepan kuasa hukum Kades
Irwan, Moh. Rafiq. SHi. MH, bahwa jika ada masyarakat yang mengatakan tidak menerima dana tersebut,
adalah bohong, karena dari 133 masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan semuanya menerima, Rabu
(13/11/2024).

Perwakilan Masyarakat Desa Sipi, yang juga Kepala Dusun 1 Ahmad Jauhar kepada awak media, disela-
sela pertemuan di Balai Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya,
mengakui bahwa dana Gercep tersebut diterima langsung dan tepat sasaran, dan tidak sepeserpun
digunakan Kepala Desa (Kades) Sipi.

Menurut pengakuan masyarakat bahwa Kades tidak sama sekali memakai dana bantuan tersebut, karena
bantuan itu tersalurkan langsung keratusan masyarakat Sipi, dalam bentuk barang.

“Jika ada warga masyarakat yang mengatakan atau mengaku bahwa tidak menerima dana tersebut, itu
tidak benar alias bohong, berarti dia Kontra dengan kepimpinan Kades Irwan,” tegasnya.
Kata dia, dari total 133 orang masyarakat di Desa Sipi, semuanya menerima bantuan tersebut
sebagaimana untuk pemberdayaan masyarakat melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sementara itu dikesempatan yang sama, kuasa hukum Kades Sipi, Moh. Rafiq S.Hi. MH disela-sela
pertemuan dengan masyarakat penerina manfaat mengatakan, dari hasil investigasi tim, Kepala Desa
Sipi Irwan tidak menyalahgunakan anggaran Bansos Gercep tersebut, tetapi murni diserahkan dan
dikembalikan kepada penerima.

“Saat ini, Kades kita pak Irwan hanya diberikan sanksi administrasi, karena temuan sejumlah Rp.273
Juta, bukan Rp. 330 Juta, sebab berdasarkan aturan Perbub Nomor 29 Tahun 2022 tentang Gercep Bansos,
di Pasal 9 huruf i menerangkan, untuk sisa dana itu harus dikembalikan ke kas Daerah,” terang Rafiq.
Kata Rafiq, pihaknya akan berupaya dengan bukti0bukti yang ada bahwa tuduhan atas laporan
pemberitaan sebelumnya tidak benar Kades menyalahgunakan anggaran Bansos Gercep tersebut.

“Hal tersebutlah yang harus kami investigasi, terkait persoalan administrasi, sehingga Kades Irwan
mengungkapkan dirinya siap dihukum dan dipenjara demi membela kepentingan masyarakat, apalagi
menyangkut kemaslahatan dan kesejahteraan warganya,” bebernya lagi.

Diakhir pertemuan, Rafiq menekankan, terkait perkara hukum yang sementara dijalani Kades Sipi, semua
dikembalikan asas praduga tak bersalah. Kades ditahan untuk keperluan penyidikan, sembari dimintai
keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan guna pengembangan kasus selanjutnya.

“Yang Pertama, Alhamdulillah Kades tidak bertindak menghilangkan alat bukti seperti Kades lainnya,
tetapi hanya kesalahan administrasi, kemudian sembari menunggu putusan pengadilan apakah bersalah
atau tidak,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya klarifikasi dan pertemuan musyawarah di aula pertemuan kantor Desa
Sipi tersebut, tidak ada lagi permusuhan, pertikaian ditengah masyarakat.

“Mari kita saling merangkul, gandeng tangan, Jangan sampai bermusuhan atau saling provokasi, mari
kita wujudkan kedamaian apalagi tinggal menghitung hari menghadapi Pilkada Serentak 27 November,
apalagi mengungkit masalah sebelumnya, dan sekali lagi mari kita wujudkan Kamtibmas di Desa Sipi
kita ini,” pungkasnya.(lam)

Tinggalkan Komentar