back to top
Selasa, 4 Agustus 2026
BerandaPALUAksi di PN Palu, Massa Minta Rachmansyah Ismail Dibebaskan

Aksi di PN Palu, Massa Minta Rachmansyah Ismail Dibebaskan

PALU, Radar Sulteng – Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (3/8/2026).

Massa menyuarakan tuntutan agar majelis hakim membebaskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, dan Kabag Umum Arifin Ukasa, yang tengah menjalani proses persidangan.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Palu, Nasution, S.H., M.H. Saat menerima aspirasi, Nasution menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Palu.

Koordinator Aksi, Irwan, S.Sos., dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara adil.

Massa membawa tema “Tegakkan Keadilan, Bebaskan yang Tak Bersalah!”. Sambil membentangkan spanduk “Rachmansyah Orang Baik”, Mereka menyatakan tidak datang untuk melawan hukum, melainkan meminta agar proses peradilan berjalan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai dakwaan primer terhadap Rachmansyah Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang maupun tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Selain itu, massa juga mengklaim bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga menurut mereka hal tersebut menunjukkan adanya iktikad baik, bukan pengakuan atas perbuatan melawan hukum.

Massa juga menilai keputusan yang diambil terdakwa selama menjabat merupakan keputusan kolektif yang didasarkan pada kajian teknis dan kebutuhan daerah, bukan merupakan tindakan pidana.

Atas dasar itu, para demonstran meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan tidak terbukti serta membebaskan Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa dari segala tuntutan hukum. Hukum harus menjadi pelindung keadilan, bukan alat untuk menindas mereka yang berbuat benar,” ujar Irwan dalam orasinya.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib usai mendapat kepastian bahwa tuntutan mereka akan diteruskan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Palu. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Uji Lab Unhas Temukan Kandungan Tinggi Nikel di Sawah Warga Mayayap

0
PALU, Radar Sulteng – Hasil kajian ilmiah berbasis uji laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukan kadar kandungan nikel dalam jumlah tinggi terkait pencemaran lingkungan yang...

TERPOPULER >