Morowali, – Meski ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah menghentikan pemberian dana hibah kepada instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten Morowali tetap mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali.
Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan Rumah Tahanan Polres Morowali memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.873.368.000 yang bersumber dari APBD 2026. Paket pekerjaan tersebut dilelang pada 6 Juni 2026 dan dimenangkan oleh CV Cipta Kariya Mandiri yang beralamat di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Mantan Ketua DPRD Morowali, Irvan Arya, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Morowali mengalokasikan APBD kepada instansi vertikal tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi.
“APBD semestinya diprioritaskan untuk program-program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat, seperti pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, dan UMKM. Saat ini masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan BBM,” kata Irvan.
Menurutnya, instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan imigrasi, telah memiliki alokasi anggaran tersendiri melalui APBN sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi membiayai kebutuhan pembangunan fasilitas mereka menggunakan APBD.
Irvan juga menilai pada tahun kedua kepemimpinan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, arah kebijakan anggaran belum menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada kepentingan masyarakat.
“Yang terlihat lebih dominan adalah kepentingan kelompok dan pencitraan di media sosial, sementara persoalan mendasar masyarakat belum menjadi prioritas,” ujarnya.
Irwan juga mengingatkan bahawa Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada sejumlah media, pada Mei 2026 secara tegas mengimbau seluruh kepala daerah agar menghentikan pemberian dana hibah.
KPK beralasan bahwa lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi pemerintah pusat lainnya telah memperoleh anggaran operasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak lagi menjadi tanggungan APBD.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, serta berisiko mengganggu independensi lembaga penegak hukum. KPK juga meminta pemerintah daerah memfokuskan APBD untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dari informasi yang dihimpun, selain pembangunan Rumah Tahanan Polres Morowali, Pemerintah Kabupaten Morowali juga mengalokasikan APBD untuk sejumlah fasilitas instansi vertikal lainnya. Di antaranya pembangunan Gedung Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah senilai Rp23,3 miliar.
Sementara Kejaksaan Negeri Morowali memperoleh sejumlah paket pekerjaan berupa pembangunan interior aula kantor senilai Rp1,2 miliar, pagar kawasan kantor Rp2,4 miliar, landscape Rp2 miliar, gedung penyimpanan barang bukti Rp2 miliar, masjid kawasan kantor Rp2 miliar, serta mess karyawan sebesar Rp2,5 miliar.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Morowali juga mengalokasikan dana hibah sebesar Rp24 miliar untuk pembangunan Kantor Imigrasi. (bar)






