PALU, Radar Sulteng — Anggota DPRD Kota Palu Komisi B dari partai Nasdem, Muslimun, melontarkan kritikannya terkait maraknya armada truk perusahaan tambang yang beroperasi bebas menggunakan nomor polisi luar daerah (non-DN). Sorotan tajam itu mengarah langsung pada aktivitas kendaraan operasional raksasa tambang PT Citra Palu Minerals (CPM).
Muslimun menilai sikap ‘melempem’ dan pembiaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terhadap kendaraan plat luar daerah menjadi biang kerok bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Palu mengelus dada karena hanya menyisakan fasilitas jalan lokal yang hancur akibat beban angkutan industri, sementara setoran pajak kendaraannya justru dinikmati daerah lain.

“Masa ada perusahaan beroperasi di Palu, kasih rusak jalan di Palu, tapi bayar pajaknya di Jakarta? Bagaimana cara memaksa mereka untuk mau merubah pelatnya ke DN kalau tidak ada tindakan nyata?” cetus Muslimun dalam Rapat Banggar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (10/08/2026).
Politisi Nasdem tersebut mendesak Pemkot Palu menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi hukum secara konkret, bukan sekadar membagikan lembaran imbauan formalitas. Ia mengultimatum pemerintah daerah agar memberi batasan waktu mengikat bagi seluruh perusahaan industri tambang untuk membaliknamakan plat kendaraannya ke Sulawesi Tengah.
“Kecuali ada sanksi tegas dari pemerintah. Kendaraan yang tidak berplat DN dikasih waktu satu bulan. Kalau masih beroperasi di jalan setelah itu, tangkap. Itu baru tegas dan ada upaya riil menggenjot pajak daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya ketegasan menertibkan kendaraan plat luar daerah, proyeksi lonjakan pajak kendaraan hanya akan berujung pada debat kosong tanpa realisasi nyata.
“Kalau tidak ada upaya-upaya untuk menindak pelat dari luar untuk berubah ke pelat lokal, ini kan tidak ada terobosan menurut saya. Supaya kita tidak berdebat kosong, kita mau berdebat soal data supaya dia menjadi rasional dan terukur,” tambah Muslimun.
Didesak soal lemahnya penindakan di lapangan, Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengakui besarnya potensi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari sektor pertambangan. Pihaknya mencatat sedikitnya 300 unit kendaraan CPM telah melakukan balik nama tahun ini. Namun, ia tak menampik bahwa Pemkot Palu masih ‘ompong’ karena belum mengantongi regulasi penindakan hukum.
“Yang ada saat ini baru sebatas himbauan. Kalau ke depan didorong oleh anggota dewan yang terhormat melalui regulasi penindakan yang lebih keras, tentu Pemkot sangat bersyukur karena ini bisa menjadi dasar bagi kami untuk lebih menekan perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Syarifudin.
Menanggapi kondisi tersebut, Banggar DPRD Kota Palu mendesak TAPD dan Bapenda untuk segera merumuskan regulasi ketat beserta instrumen sanksi hukum, serta merasionalkan ulang target pendapatan agar Pemkot Palu tidak lagi kecolongan penerimaan pajak dari sektor angkutan pertambangan.(Cr1)






