Belum Ada Skema Bantuan Perumahan Dari Kementerian
BANGGAI, Radar Sulteng,- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Propinsi Sulteng dan Disperkimtan Kabupaten Banggai tidak memiliki kewenangan otomatis atau alokasi anggaran untuk menyediakan lahan pengganti bagi warga Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang terdampak putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penyiapan lahan oleh Pemerintah Daerah (baik Propinsi dan Kabupaten) umumnya terbatas pada program relokasi resmi yang terencana dan terprogram dengan jelas, seperti penanganan program strategis daerah atau korban bencana, bukan untuk menyelesaikan sengketa privat diatas objek eksekusi lahan tanjung sari,” ujar aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka kepada Radar Suteng, Sabtu (8/8), dalam menanggapi surat Diskimtan Propinsi Sulteng yang dilayangkan ke Diskimtan Pemda Banggai.
Menurutnya, Disperkimtan fokus menjalankan program strategis pemerintah dan penanganan korban bencana. Dinas ini tidak berwenang mengurus atau menyelesaikan konflik pertanahan yang bersifat perdata atau sengketa privat antar individu dilokasi Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kec. Luwuk.
“Disperkimtan bukan sebagai fasilitator sengketa. Eksekusi inkracht putusan kasasi MA dilokasi tanjung sari adalah ranah hukum perdata antara pihak berperkara melalui juru sita Pengadilan Negeri Luwuk, bukan tanggungjawab instansi tehnis perumahan. Disperkimtan khusus menagani program yang terprogram, dimana penyediaan tanah oleh Pemerintah Daerah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penataan kawasan kumuh, atau relokasi program pemerintah, yang harus melalui usulan dan perencanaan anggaran tahunan yang panjang. Disisi lain, tidak ada pos anggaran darurat pada Disperkimtan untuk pengadaan tanah mendadak bagi warga korban eksekusi putusan perdata,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, sebelumnya Kepala Disperkimtan Propinsi Sulteng, Dr.Ir.Akris Fattah Yunus, MM, telah melayangkan surat kepada Disperkimtan Kabupaten Banggai terkait penjelasan laporan warga tanjung sari tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam surat bernomor, 500.17.4/70/Bid.Pert, kata Akris Fattah, sehubungan dengan laporan warga yang diterima melalui Comand Center Samporoa Provinsi Sulteng, dengan No. Tiket Samporoa 12012026-028, terkait rencana penggusuran perumahan yang beralamat di Tanjung Sari dan masyarakat terdampak, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun solusi terkait rencana relokasi bagi masyarakat.
Sehingga, ujar Akris Fattah dalam suratnya, guna menindaklanjuti hal ini, pihaknya meminta penjelasan dan tindaklanjut atas permasalahan dimaksud, diantaranya, apakah Pemda Banggai telah menyiapkan rencana relokasi atau bentuk ganti kerugian bagi mayarakat terdampak ? dan apakah hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Satgas PKA terhadap permasalahan dimaksud telah ditindak lanjuti berdasarkan hasil fasilitasi dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperkimtan Kabupaten Banggai, Mulsandi, ST, MT mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab secara resmi surat Disperkimtan Propinsi, dan sesuai perundang-undangan belum adanya kewenangan Disperkimtan Kabupaten dalam penyiapan tanah atau lokasi untuk relokasi masyarakat terdampak akibat putusan hukum.
“Pemda Banggai bersama perwakilan masyarakat telah melakukan audensi dengan Kementerian PUPR yang difasilitasi kantor staf Kepresidenan terkait penyediaan perumahan bagi masyarakat. Hasil audensi tersebut, Kementerian PUPR menyampaikan terkait permohonan bantuan dimaksud, belum dapat dipertimbangkan mengingat belum adanya skema bantuan perumahan yang tersedia sesuai kewenangan untuk penanganan dampak kasus ditanjung sari. Pemda juga telah menindaklanjuti dengan peninjauan lokasi guna menjawab rekomendasi satgas PKA,” ujar Mulsandi, sembari meminta agar lebih jelasnya dapat mengkoordinasikan hal ini ke bagian Sekretariat Pokja di Setda Banggai.
Sekretariat Pokja, Kepala Bidang SDA Setda Banggai, Ir.Sunarto Lasitata, mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan apakah surat Disperkimtan Propinsi Sulteng tersebut masuk di Pokja kepenyelesaian SDA. “Saya akan cek akan nanti suratnya,” ujar Sunarto.(MT).






