back to top
Jumat, 26 Juni 2026
BerandaPALU‎‎Sabu 16 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara Palu Dimusnahkan

‎‎Sabu 16 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara Palu Dimusnahkan

Polisi Buru DPO Pengendali

Palu, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026). ‎

‎Sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan 16 kilogram sabu melalui Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada April lalu.

‎ ‎Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, serta dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi, BPOM, pihak Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, dan sejumlah instansi terkait.

‎‎Kapolda Nasri menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan total 13 tersangka dan tidak saling berkaitan.

‎‎”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari lima kasus dengan 13 tersangka. Kelima kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” ujar Nasri.

‎‎Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan  kasus terbesar adalah pengungkapan penyelundupan 16 kilogram sabu yang dibawa enam kurir menggunakan jalur penerbangan.

‎‎Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Riau, transit di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, kemudian menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum akhirnya terbang ke Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Saat tiba di Palu, keenam kurir langsung diamankan petugas bersama barang bukti 16 bungkus sabu yang disimpan di dalam tas.

‎‎Menanggapi dugaan adanya keterlibatan petugas bandara, Kapolda menegaskan hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tersebut.

‎‎”Tidak ada keterlibatan pihak bandara. Para pelaku memanfaatkan kelemahan dalam proses pemeriksaan dengan modus operandi yang sangat canggih sehingga mampu mengelabui mesin X-Ray. Temuan ini sudah kami sampaikan kepada pihak bandara dan Kementerian Perhubungan sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, polisi masih memburu seorang pria  yang diduga sebagai pengendali pengiriman 16 kilogram sabu tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan  telah meninggalkan Kota Palu.

‎‎Selain pengungkapan lima kasus tersebut, Polda Sulteng mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mengungkap 368 kasus narkotika dengan 481 tersangka, terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.

‎‎Kapolda menyebut, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

‎‎”Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (Bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Geledah KSOP dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala

0
Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan PALU, – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor...

TERPOPULER >