Polisi Buru DPO Pengendali
Palu, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026).
Sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan 16 kilogram sabu melalui Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada April lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, serta dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi, BPOM, pihak Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, dan sejumlah instansi terkait.
Kapolda Nasri menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan total 13 tersangka dan tidak saling berkaitan.
”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari lima kasus dengan 13 tersangka. Kelima kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” ujar Nasri.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan kasus terbesar adalah pengungkapan penyelundupan 16 kilogram sabu yang dibawa enam kurir menggunakan jalur penerbangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Riau, transit di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, kemudian menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum akhirnya terbang ke Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Saat tiba di Palu, keenam kurir langsung diamankan petugas bersama barang bukti 16 bungkus sabu yang disimpan di dalam tas.
Menanggapi dugaan adanya keterlibatan petugas bandara, Kapolda menegaskan hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tersebut.
”Tidak ada keterlibatan pihak bandara. Para pelaku memanfaatkan kelemahan dalam proses pemeriksaan dengan modus operandi yang sangat canggih sehingga mampu mengelabui mesin X-Ray. Temuan ini sudah kami sampaikan kepada pihak bandara dan Kementerian Perhubungan sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, polisi masih memburu seorang pria yang diduga sebagai pengendali pengiriman 16 kilogram sabu tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah meninggalkan Kota Palu.
Selain pengungkapan lima kasus tersebut, Polda Sulteng mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mengungkap 368 kasus narkotika dengan 481 tersangka, terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.
Kapolda menyebut, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
”Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (Bar)






