PALU, Radar Sulteng – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, selaku legislator dapil Morowali- Morowali Utara (Morut) mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang secara resmi mengusulkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah sumber daya alam mineral, selain tetap berstatus sebagai daerah penghasil.
Menurut Safri, surat Gubernur Sulteng kepada pemerintah pusat tersebut merupakan langkah penting untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas pertambangan sekaligus kawasan hilirisasi mineral.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik,” Ujar Safri melalui sambungan telepon, Rabu, (12/8/2026)
Ia menilai argumentasi dalam surat gubernur tersebut cukup jelas, yakni fakta bahwa Morowali dan Morut tidak hanya menghasilkan mineral, tetapi juga menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian dalam skala besar, dengan aktivitas industri terintegrasi serta menanggung berbagai dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan tersebut. Menurutnya, wajar apabila kontribusi fiskal turut diperhitungkan secara adil ketika suatu daerah menghasilkan sekaligus mengolah bahan tambang hingga menghasilkan nilai tambah.
Safri menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah pusat adalah mengapa daerah yang secara faktual menjadi pusat hilirisasi masih belum ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Ia mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menetapkan status daerah pengolah.
“Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa dalam Kepmen ESDM tersebut, sejumlah daerah lain telah ditetapkan sebagai daerah pengolah lengkap dengan pencantuman perusahaan atau fasilitas pengolahan beserta kapasitas input dan outputnya. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka dasar penilaian secara transparan agar publik mengetahui alasan Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar tersebut.
“Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah,” jelasnya.
Safri menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan tambahan penerimaan daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif karena daerah juga menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas hilirisasi, mulai dari tekanan infrastruktur, kesehatan, tenaga kerja, hingga persoalan sosial. Ia menyebut argumentasi tersebut turut dimasukkan dalam surat Gubernur Sulteng, yang menyinggung dampak eksternalitas negatif berupa pencemaran air dan udara, banjir, longsor, serta dampak ekonomi, sosial, dan budaya di kedua daerah tersebut.
Meski mengapresiasi surat tersebut, Safri mengingatkan agar perjuangan tidak berhenti pada pengiriman surat kepada kementerian. Ia mendorong DPRD Sulteng, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh anggota DPR dan DPD asal Sulteng untuk mengawal persoalan tersebut di tingkat pemerintah pusat.
Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan jawaban resmi dan terukur terhadap usulan tersebut, baik berupa persetujuan, penolakan disertai alasan tertulis, maupun permintaan kelengkapan data, sehingga ada kepastian dan bukan sekadar wacana.
Safri menegaskan, perjuangan menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah bukan upaya meminta keistimewaan bagi Sulteng, melainkan permintaan agar kebijakan fiskal mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah,” tambahnya (ZAR)






