back to top
Selasa, 12 Mei 2026
BerandaDAERAHKetua DPRD Banggai Diminta Segera “Eksekusi” HSA

Ketua DPRD Banggai Diminta Segera “Eksekusi” HSA

Dipastikan, Banding/Kasasi Tak Akan Mengubah Putusan PN Luwuk

BANGGAI, – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang menolak gugatan Anggota DPRD Banggai, Hari Sapto Adji (HSA), terkait pemecatannya oleh DPP Partai Gerindra melalui Mahkamah Partai, semakin menguatkan posisi Partai Gerindra dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dengan putusan perkara Nomor 20/Pdt.SSus-Parpol/2026/PN Lwk tertanggal 6 Mei 2026 tersebut, alasan hukum untuk menunda proses PAW dinilai kian lemah.

DPRD Banggai diminta segera melaksanakan PAW segera, mengingat putusan PN Luwuk telah menguatkan putusan Mahkamah Partai Gerindra.

Ketua DPRD Banggai segera menindaklanjuti dan memproses usulan PAW guna menghindari kekosongan kursi di DPRD. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18 tahun 2023 juga menguatkan konstitusionalitas PAW bagi anggota DPRD yang diberhentikan Partai Politik.

Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si,  menegaskan bahwa ditolaknya gugatan Aleg HSA oleh PN Luwuk adalah keputusan yang paling adil. Artinya proses PAW semakin lancar dan tidak ada lagi hambatan yang menghalangi, sehingga DPRD Banggai tidak terjadi kekosongan wakil rakyat yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya roda Pemerintahan Daerah.

“Sebaiknya, Ketua DPRD dan KPU segera memproses PAW. Jika PN telah menolak gugatan Aleg HSA yang diberhentikan oleh partai melalui keputusan mahkamah partai, maka dasar pemberhentian DPP Partai Gerindra dianggap sah secara hukum, karena mahkamah partai merupakan mekanisme internal partai yang diatur Undang-Undang, dalam menyelesaikan sengketa partai dan putusannya final serta mengikat internal partai,” tandas Longki Djanggola kepada Radar Sulteng, Sabtu (9/5).

Menurutnya, kewajiban Ketua DPRD segera menindaklanjuti dan memproses surat usulan PAW dari Partai Gerindra untuk memastikan tidak adanya kekosongan representasi, sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan peraturan KPU soal PAW. Terkait adanya upaya banding atau kasasi, tidak serta merta menunda proses PAW, karena putusan PN tingkat pertama yang menolak gugatan sudah menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengajukan usulan pemberhentian Aleg HSA kepada pimpinan DPRD, yang kemudian dilanjutkan ke KPU untuk diverifikasi.

“Tak pengaruh bagi Partai Gerindra jika ada upaya banding/kasasi. Dalam situasi dimana Aleg HSA diberhentikan partai politik berdasarkan putusan Mahkamah Partai dan adanya putusan PN Luwuk tingkat pertama yang telah menolak gugatannya, maka langkah bijak dan konstitusional yang harus diambil oleh Ketua DPRD Banggai adalah tetap melanjutkan proses PAW,” jelas Longki Djanggola, yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Disisi lain, ujar Longki, Ketua DPRD Banggai fokus saja pada kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan oleh Peraturan KPU, yakni surat usulan Partai Gerindra, putusan Mahkamah Partai dan hasil verifikasi KPU, sehingga memproses PAW secara cepat, sah dan sesuai PKPU No.3 tahun 2025 merupakan langkah terbaik untuk menjaga wibawa lembaga DPRD Banggai dan memastikan hak refresentasi masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH mengatakan pihaknya akan segera menyikapi dan menindaklanjuti proses PAW berdasarkan usulan Partai Gerindra. Mekanisme PAW, tetap mengacu pada prinsif kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya selaku pimpinan DPRD bertindak professional dalam mengambil keputusan dengan memproses PAW berdasarkan surat usulan Partai Gerindra jika gugatan di PN Luwuk telah dinyatakan ditolak. Menghormati hasil putusan hukum. Adapun upaya hukum lain oleh anggota yang bersangkutan tidak secara otomatis menghentikan proses PAW, sepanjang administrasi dan keputusan Parpol sudah final menurut aturan internal partai,”  kata Arief Tjatjo, sapaan akrab Ketua DPRD Banggai kepada Radar Sulteng, Sabtu (9/5).

Mekanisme PAW HSA anggota DPRD oleh Ketua DPRD Banggai, khususnya setelah adanya putusan PN Luwuk yang menolak gugatannya, tetap wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait tata tertib dewan dan peraturan pemerintah terkait lainnya.

“Jika putusan PN Luwuk telah menolak gugatan Aleg HSA yang diberhentikan dari keanggotaan internal Partai Gerindra, itu artinya tindakan Partai Gerindra yang memberhentikan atau memecat anggota partainya adalah sah. Insya Allah, administrasi sudah lengkap, saya akan segera tindaklanjuti ke KPU Banggai, soal nama PAW yang diusulkan Partai Gerindra,” ujar Arief Tjatjo.

MENJAGA MARWAH LEMBAGA DPRD

Menanggapi hal terssebut, Aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka mengatakan Ketua DPRD Banggai memiliki kewenangan konstitusional dan moral untuk menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik. Dalam konteks PAW, sudah ada putusan PN Luwuk tingkat pertama yang menolak gugatan Aleg HSA terhadap keputusan Partai Gerindra. Ketua DPRD segera memproses PAW, kendatipun masih ada upaya hukum banding/kasasi. Dipastikan, peluang gugatan untuk ‘menang’ sangat terbatas, bergantung pada alasan penolakan ditingkat pertama.

ASRUDIN RONGKA

“Putusan PN yang menolak gugatan Aleg HSA menandakan bahwa langkah Partai Gerindra dalam memecat anggota partainya dinilai sudah prosedural dan sesuai aturan internal Partai. Meskipun upaya banding/kasasi dimungkinkan, UU (termasuk UU MD3) telah mengatur prosedur PAW berdasarkan usulan Partai Politik, yang seharunys segera ditindaklanjuti untuk memastikan kursi perwakilan rakyat di DPRD Banggai tidak kosong,” pinta Asrudin kepada Radar Sulteng, minggu (10/5).

Selain itu, kata Asrudin, penundaan PAW yang berlarut-larut setelah ada putusan PN dimaksud, jika didasarkan pada alasan yang kurang kuat, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Tindakan menunda-nunda PAW dalam situasi ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur pemberhentian anggota DPRD Banggai yang diatur dalam UU. “Oleh karena itu, guna menjaga wibawa lembaga dan kepercayaan publik, Ketua DPRD diharapkan bertindak cepat, netral dan patuh pada aturan perundang-undangan terkait PAW,” pinta Asrudin.

“Hindari status quo. Ketua DPRD tidak boleh membiarkan Aleg HSA yang sudah diberhentikan Partai Gerindra dan ditolak gugatannya oleh PN Luwuk tetap menduduki jabatan (menggantungkan status), karena hal ini merugikan hak politik calon pengganti yang diusulkan Partai Gerindra dan demi menjaga wibawa lembaga DPRD. Berdasarkan aturan terbaru PKPU No.3 tahun 2025, proses PAW kini lebih ketat untuk memastikan kepatuhan hukum dan transparansi,” pungkas Asrudin. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bertahan di Era Scroll

0
OLEH: Indar Ismail Jamaluddin* KABAR68, - Minggu lalu saya dihubungi Barnabas Loinang, Pemimpin Redaksi Radar Sulteng. Kami cukup akrab, bukan hanya karena sama-sama berada di...

TERPOPULER >