back to top
Selasa, 12 Mei 2026
BerandaPALUKinerja Kadis ESDM Perlu Dievaluasi

Kinerja Kadis ESDM Perlu Dievaluasi

5 Bulan RKAB Belum Terbit, Surat Keterangan Dibandrol Rp30-50 Juta

PALU, — Kinerja Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah dinilai perlu dievaluasi. Sejak dilantik pada Januari 2026, pelayanan di sektor pertambangan, khususnya terhadap pengusaha galian C yang menjadi mitra kerja ESDM, dikeluhkan karena lambannya penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hingga Mei 2026, belum satu pun RKAB diterbitkan dari meja Kadis ESDM, padahal sebagian besar perusahaan telah mengurus dokumen tersebut sejak Februari lalu.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah pengusaha menyebutkan, yang keluar justru hanya surat keterangan bahwa RKAB masih “diproses”. Padahal, surat keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjalankan kegiatan produksi.

Bahkan, beredar informasi adanya dugaan pungutan terhadap penerbitan surat keterangan itu dengan nilai antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Para pelaku usaha menilai kondisi tahun ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. RKAB yang diterbitkan pada 2023 berlaku hingga 2026, sedangkan pada 2026 masa berlaku RKAB hanya satu tahun. Akibatnya, jika hingga Mei dokumen tersebut belum juga terbit, maka akan sangat mengganggu fiskal perusahaan dan berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah perusahaan bahkan dikabarkan telah merumahkan karyawannya akibat lesunya aktivitas ekonomi dan terhentinya produksi karena belum adanya RKAB.

Dengan sisa waktu produksi yang hanya sekitar enam bulan jika RKAB baru terbit pada Mei, perusahaan dinilai sulit memperoleh keuntungan. Kondisi ini berbeda sebelum terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 September 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Drs Arfan MSi, menyarankan agar pertanyaan terkait RKAB disampaikan kepada Kepala Bidang Minerba, Sultanisah ST MT.

Sultanisah yang ditemui wartawan mengatakan, surat keterangan pengganti RKAB itu dipastikan tidak disertai penarikan biaya.

“Informasi itu tidak benar ada biaya buat surat keterangan,” ujarnya.

Namun, terkait belum terbitnya satu pun RKAB hingga saat ini, Sultanisah mengaku tidak dapat memberikan komentar.

“Itu bukan wewenang saya,” katanya.

Menurut Sultanisah, hingga kini sudah ada 21 RKAB yang telah diparaf dan berada di meja Kadis ESDM untuk proses selanjutnya.

Ia juga menambahkan, dari total 205 perusahaan galian C di Sulawesi Tengah, sebanyak 197 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin operasi produksi dengan masa berlaku lima tahun yang diperpanjang kembali. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bertahan di Era Scroll

0
OLEH: Indar Ismail Jamaluddin* KABAR68, - Minggu lalu saya dihubungi Barnabas Loinang, Pemimpin Redaksi Radar Sulteng. Kami cukup akrab, bukan hanya karena sama-sama berada di...

TERPOPULER >