back to top
Senin, 11 Mei 2026
BerandaDAERAHHibah Pemda untuk Kejaksaan Tidak Masalah

Hibah Pemda untuk Kejaksaan Tidak Masalah

PALU, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan hibah dari pemerintah daerah kepada institusi kejaksaan tidak menjadi persoalan sepanjang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan dilaksanakan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat kunjungan kerja di Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Menjawab pertanyaan wartawan terkait hibah maupun bantuan dari pemda kepada kejaksaan di tengah efisiensi anggaran, Anang menegaskan bantuan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi aparat, melainkan untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada masalah sepanjang untuk pelayanan publik. Anggaran kejaksaan juga sangat terbatas. Kalau ada bantuan tidak ada masalah, yang penting digunakan sesuai peruntukan,” kata Anang.

Ia mencontohkan hibah pemda dapat digunakan untuk pembangunan kantor, sarana pelayanan hukum, maupun fasilitas penunjang lain yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Bukan uangnya pejabat kejaksaan. Itu uang negara juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Misalnya pembangunan kantor kejaksaan atau fasilitas pelayanan hukum di daerah,” ujarnya.

Anang juga menepis anggapan bahwa kejaksaan meminta bantuan secara berlebihan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, bantuan yang diberikan tetap berdasarkan kebutuhan dan dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan.

“Kita tidak pernah menerima uangnya secara pribadi. Pelaksanaannya juga sesuai aturan. Itu untuk kepentingan masyarakat juga,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anang turut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk pengawalan dana desa dan program strategis nasional.

“Kita mengawasi supaya program berjalan sesuai ketentuan. Kalau sifatnya administrasi, kita dorong pembinaan dan pemulihan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau dipakai untuk kepentingan pribadi, tentu masuk ranah pidana,” katanya (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Kembali Nahkodai Demokrat Sulteng Lima Tahun ke Depan

0
PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. resmi terpilih kembali memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah untuk...

TERPOPULER >