PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan moratorium terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Langkah itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Bangkep dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang di kawasan karst.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan arahan tersebut muncul setelah Gubernur Sulawesi Tengah meminta jajarannya menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD Bangkep.
“Sudah ada dalam berita acara rapat dengar pendapat. Di antaranya melakukan moratorium IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan serta melakukan peninjauan kembali PKKPR yang dikeluarkan kabupaten dan termuat dalam dokumen lingkungan UKL/UPL karena dinilai melanggar Perda Karst di Bangkep,” ujar Sultanisah, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, Sultanisah menjelaskan rekomendasi tersebut hingga kini masih menunggu penyampaian resmi kepada Gubernur melalui Dinas ESDM Sulteng sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada April 2026 terungkap terdapat 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang telah diterbitkan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dari jumlah itu, lima izin berstatus IUP Operasi Produksi (OP), sementara 18 lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, itu turut dihadiri anggota dewan, organisasi perangkat daerah terkait, serta masyarakat Banggai Kepulauan yang datang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Dalam forum tersebut, warga Desa Lelang Matamaling, Abd Hamid, membantah data jumlah izin yang disebut DPRD. Ia menyatakan jumlah IUP di Banggai Kepulauan diduga mencapai 45 izin, termasuk izin terbaru milik PT Sangganipa yang disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari kawasan Danau Paisupok.
Hamid mengaku masyarakat telah menempuh berbagai prosedur penolakan, namun aspirasi mereka belum mendapat tanggapan serius.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Halia, menilai penerbitan izin pertambangan di kawasan karst Banggai Kepulauan diduga bertentangan dengan peraturan daerah yang mengatur perlindungan lingkungan dan sumber mata air.
“Kalau peraturan daerah ini belum dilakukan perubahan, maka bagi saya keluarnya izin usaha pertambangan ini adalah bagian dari upaya ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Sadat.
Ia menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2019 serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 terkait perlindungan kawasan karst Banggai Kepulauan sebagai kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dan pengatur alami tata air.
Menurut Sadat, hampir seluruh wilayah Banggai Kepulauan saat ini masuk dalam rencana zona pertambangan, kondisi yang dikhawatirkan dapat mengancam kawasan hutan, danau, gua, hingga habitat spesies endemik.
Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghasilkan empat poin rekomendasi utama, yakni evaluasi seluruh IUP batu gamping di Banggai Kepulauan, perlindungan kawasan karst, peninjauan kembali PKKPR yang telah diterbitkan, serta rekomendasi kepada gubernur untuk membatalkan seluruh IUP yang dinilai bertentangan dengan regulasi perlindungan lingkungan. (bar/zar)






