Palu – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika golongan jenis sabu berhasil digagalkan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas IIA Palu pada hari Senin pagi (11/05/2026).
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.56 WITA saat seorang pengunjung datang membawa kiriman makanan. Kewaspadaan tingkat tinggi ditunjukkan oleh seorang peserta magang, Ahmad Saifullah, yang melakukan pemeriksaan teliti terhadap barang bawaan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Temuan ini segera dilaporkan kepada petugas Rutan, Cintya, yang kemudian diteruskan langsung kepada Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi santoso dan secara berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng.
“Ketika saya memeriksa nasi kuning (makanan) yang dibawa oleh pembesuk itu saya menemukan sebuah plastik berisi serbuk putih yang ditimbun di dalam nasinya,” tutur Ahmad.
Tak berhenti di situ, petugas pengamanan langsung mengamankan pembesuk tersebut untuk dilakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. Hasilnya mengejutkan; petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan kembali satu paket sabu lainnya yang diselipkan pelaku di area lubang anus.
Suasana sempat menegang ketika pelaku mencoba menghilangkan jejak. Saat paket kedua ditemukan, pelaku melakukan perlawanan dan nekat menelan satu paket plastik kecil diduga sabu tersebut. Meskipun petugas telah melakukan tindakan tegas dan terukur, barang bukti tersebut terlanjur tertelan dan tidak dapat dikeluarkan secara manual.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Karutan Palu, Wahid Kurniawan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Rutan melakukan tes urine mendadak terhadap pembesuk yang membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu tersebut dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Interogasi intensif kemudian dilakukan oleh Karutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Moh. Rias Pettalolo, serta tim dari Satresnarkoba Polresta Palu dan BNNP Sulteng guna mendalami jaringan di balik penyelundupan ini.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas IIA Palu dalam mewujudkan lingkungan “Bersinar” (Bersih dari Narkoba). Karutan juga mengapresiasi kejelian peserta magang yang tetap sigap menjalankan prosedur pemeriksaan meski di tengah rutinitas pelayanan.
“Penggagalan hari ini merupakan bentuk komitmen kita yang kuat dalam menciptakan Rutan Palu yang bersih dari Narkoba, handphone ilegal, dan peredarannya,” tambah karutan. (SL)






