Workshop Penyuluh Anti Korupsi di Badan Pemberdayaan SDM Sulteng

26
WORKSHOP : Sekprov Sulteng, Novalina, mewakili Gubernur bersama Plt Kepala BPSDM Sulteng Moh. Yasin Baculu, dan Moh Rofie Hariyanto dari KPK RI, usai memberi arahan pada workshop atau sosilisasi bagi penyuluh antikorupsi di Sulteng, di ruang Sinergitas kantor BPSDM Sulteng Jln. S. Parman Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (08/05/2025).(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses menggelar workshop pengelolaan tempat uji kompetensi mandiri dan sosialisasi program sertifikasi bagi penyuluh antikorupsi, bekerja sama dengan LSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di ruang Sinergitas kantor BPSDM Sulteng, Kamis (08/05/2025).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi tengah, Novalina, membuka dengan resmi kegiatan yang mencetak penyuluh antikorupsi (PAKSI) melalui uji kompetensi (Ukom). Disaksikan Plt Kepala BPSDM Sulteng Dr Moh. Yasin Baculu, dan pejabat dari KPK RI, Moh Rofie Hariyanto, para Inspektur Inspektorat Kabupaten dan Kota, koordinator widyaswara, dan para peserta sosialisasi.

Menurut Plt Kepala BPSDM Sulteng, Dr. Moh. Yasin Baculu, Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi pertama di Indonesia yang menggelar uji kompetensi bagi penyuluh antikorupsi. “Di Indonesia itu Sulawesi Tengah yang pertama melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi penyuluh antikorupsi, ” ungkap Moh. Yasin Baculu kepada media ini.

Kedatangan pihak KPK ke Sulteng sebuah nilai plus bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mampu mengaplikasikan gerakan antikorupsi yang massif di bumi Tadulako, hingga merubah sebuah peradaban dan kehidupan yang lebih baik. Kegiatan ini sejalan dengan konsep dan program Pemerintah Daerah Sulteng saat ini yaitu Berani Berintegritas.

Seperti yang disampaikan Gubernur Sulteng, yang diwakili oleh Sekprov Sulteng Novalina. Bahwa, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi.

Dikatakan Gubernur, hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam melaksanakan tugas pencegahan sebaggaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menyelenggarakan program Pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat.

Dijelaskannya, indikator keberhasilan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari tiga survei, yakni pertama survei penilaian integritas (SPI) yang dikeluarkan oleh KPK sebagai ukuran keberhasilan pencegahan korupsi pada system pemerintahan. Kedua, survei indeks persepsi korupsi (IPK). Ketiga, indeks perilaku anti korupsi (IPAK) yang dikeluarkan oleh BPS sebagai ukuran keberhasilan pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat.

Program sertifikasi penyuluh antikorupsi ini, sanggat selaras dengan arahan Presiden RI pada saat pembukaan aksi nasional pencegahan korupsi (ANPK) tahun 2020 pada 26 Agustus 2020 di Gedung KPK Jakarta. Presiden menyampaikan tiga agenda besar dalam aksi pencegahan korupsi di Indoensia, yaitu pertama, pembenahan regulasi nasional. Kedua, reformasi birokrasi. Ketiga, peningkatan kampanye literasi antikorupsi di tengah masyarakat.

Pemprov Sulteng melalui BPSDM terus berupaya mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya ini merupakan bagian integral dari visi dan misi Pemprov untuk menciptakan aparatur yang andal, professional, serta bebas dari praktik korupsi. Dengan meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur sipil negara (ASN), diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

“Pengembangan SDM yang terencana dan sitematis menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan responsif, ” tegas Gubernur.

Karena itu, untuk mewujudkan peran pengembangan SDM secara optimal, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi yang baik antara BPSDM dan berbagai pemangku kepentingan. Kerjasama ini mencakup penyelarasan program kegiatan, termasuk uji kompetensi yang harus dilakukan secara terintegrasi baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan demikian, ASN dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, serta memiliki kesamaan dalam penganggaran kegiatan yang mendukung pengembangan SDM.

“Melalui langkah-langkah kolaboratif ini, diharapkan Sulawesi Tengah dapat memiliki aparatur pemerintahan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki moralitas yang tinggi dalam menjalankan amanah publik, ” harapnya.

“Olehnya, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga kedepan Sulawesi Tengah mampu memenuhi standar indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, ” serunya.

“Saya yakin Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, ” pungkas Gubernur.(abd)

 

Tinggalkan Komentar