Terkait Temuan LHP BPK 2017 Eks Kadis Pertanian Akui Telah Diselesaikan DAS Mantan Bupati Poso

98
Heningsih E.G Tampai (FOTO : DEDY/KABAR68).

Sekkab : Uang itu tidak saya pegang. Saya serahkan ke pimpinan dan ada STSnya.

POSO-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Poso, Heningsih E.G Tampai, saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso kepada media ini di ruang kerjanya Selasa (06/05/2025) mengakui jika temuan BPK Tahun Anggaran (TA) 2017 di OPD Dinas Pertanian Poso kala itu, sudah dikembalikan oleh mantan Bupati Poso Darmin A. Sigilipu (DAS) selaku pimpinannya waktu itu.

Dia juga menambahkan, jika dirinya tidak memegang uang, sebab dana tersebut langsung diserahkan ke pimpinan. Jadi tanyakan ke sana atau ke mereka.

“Saat ada temuan BPK itu pada tahun 2017, saya langsung menghadap pimpinan dan sampaikan pak, bagaimana ada temuan BPK ini? Beliau bilang ok, nanti saya selesaikan. Buktinya juga ada, tolong tanyakan ke Inspektorat, berupa surat tanda stor (STS). Saya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso waktu itu, dan saya jelaskan apa adanya. Saya juga heran saya dikatakan perintahkan staf untuk menarik fee ke rekanan sebanyak 23 perusahaan yang mendapatkan peket, padahal saya tidak lakukan seperti itu, ” urai Heningsih Tampai.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Sukimin, kepada media ini Rabu (07/05/2025) saat ditanyakan soal apakah ada STS terhadap temuan BPK Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pertanian Poso, beliau mengaku baru mau dicari di berkas atau arsip pelunasan temuan yang saat ini petugasnya lagi mendampingi BPK Perwakilan Sulteng yang sedang mengaudit penggunaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.

“Boleh sabar, sebab kami masih harus memeriksa arsipnya sehubungan dengan bukti setoran tersebut. Saat ini staf saya yang membidangi hal itu sedang mendampingi BPK, ” sebut Inspektur.

Seperti diketahui, LHP BPK Perwakilan Sulteng Tahun Anggaran 2017 menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kadis Pertanian saat itu dengan memerintahkan stafnya untuk meminta fee sebesar 10-15 persen kepada 23 rekanan sehingga terkumpulah dana ratusan juta rupiah. Serta temuan lainnya termasuk kelebihan bayar pada proyek ensiminasi sapi buatan sebesar Rp 140 juta. Sehingga dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan agar Kadis selalu PPK mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 840 juta, serta merekomendasikan agar Bupati Poso memberikan sanksi kepada Kadis. Rekomendasi BPK tersebut diterima oleh Bupati dan mengaku akan menjalankan rekomendasi tersebut.

Namun, sejumlah pihak saat ini mempertanyakan apakah temuan tersebut sudah disetorkan ke kas Daerah atau negara atau belum. Sementara pihak Sekkab mengakui jika STSnya ada.

Sejumlah pegiat anti korupsi Poso seperti Gempur yang diketuai oleh Syainudin Samsudin, Ketua Aksi Poso Rafiq Syamsudin serta Ketua FP MCD Kabuparen Poso Muhaimin Yunus Hadi kepada media ini mengaku ingin menguji kebenaran dari apakah temuan ini sudah disetor atau belum.

“Kami ingin agar persoalan ini terang benderang. Sebab, uang ini adalah dana masyarakat. Kami ingin bukti jika memang sudah dikembalikan, ” tanya mereka.(ed)

Tinggalkan Komentar