Kontrak Politik Tak Wajib Dilaksanakan, Satgas PKA Harus Tanggungjawab
BANGGAI, Radar Sulteng,- Warga tanjung sari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk menagih janji politik Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada saat kampanye Pilgub 2024 lalu, yang saat ini tengah berada dalam pusaran polemik sengketa lahan yang sangat pelik. Situasi ini mencerminkan benturan dilematis antara kontrak politik dengan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang harus tunduk pada putusan hukum yang sudah inkracht.
Penegasan ini disampaikan salah seorang warga tanjung, Baharudin kepada Radar Sulteng, dalam mengapresiasi keluhan warga yang mempertanyakan realisasi janji politik yang tertuang dalam kontrak politik agar hak-hak warga terlindungi. Disisi lain, sengketa lahan ini telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diakui negara yang harus dihormati dan di patuhi oleh Pemerintah Daerah.

“Jangan ada kesan unsur jebakan atau drama politik yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual dalam sengketa lahan tanjung sari, sehingga menjerumuskan posisi Gubernur Anwar Hafid sehingga keliru dalam menempatkan arah kebijakannya terkait permasalahn lahan tanjung yang telah memiliki putusan MA inkracht,” tandas Baharudin, salah seorang warga yang telah mendiami puluhan tahun dilokasi tersebut, kepada Radar Sulteng, Sabtu (3/10).
Menurutnya, warga tanjung saat ini menanti kejelasan dan kepastian langkah konkret dari Satgas PKA dan Pemprop Sulteng menyusul adanya tarik menarik antara pelaksanaan putusan inkracht (eksekusi) dengan perlindungan sosial bagi warga yang mendiami wilayah tersebut.
“Sampai kapan waktunya warga ditanjung sari diberikan kesempatan untuk menunggu kepastian yang tak kunjung tiba. Satgas PKA harus segera merealisasikan tanggungjawabnya dalam pendampingan terhadap kepentingan warga. Kalau tidak mampu menyelesaikan, sebaiknya bubarkan saja Satgas PKA. Masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda yang lebih berkompoten dan bertanggungjawab. Jangan jadikan kami warga di tanjung sari sebagai obralan janji-janji manis dengan berbagai kepentingan yang merusak kepastian hukum,” tegas Baharudin yang juga kawan lama seangkatan Gubernur pada IPDN Makassar.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid dalam percakapannya dengan Baharudin, mengatakan pihaknya hanya mau agar Pengadilan melakukan eksekusi tanpa merugikan siapapun yang berhak diatas lahan tanjung, terutama warga yang mempunyai alas hak berupa sertifikat.
“Saya tidak membela siapapun karena itu bukan wewenang saya. Saya tidak pernah mengintervensi pengadilan. Silahkan saja kalau dia mau eksekusi. Soal kontrak politik itu bukan untuk menghalangi eksekusi. Kontrak politik untuk membantu warga sepanjang itu tidak bermasalah. Saya sudah sampaikan kepada Bupati dan Kapolres Banggai. Saya bilang tugas saya hanya sebatas menjaga stabilitas keamanan daerah,” ujar Anwar Hafid dalam sebuah pesan singkatnya melalui Wahts App (WA) kepada Baharudin.
Ditempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka angkat bicara. Pihaknya mengatakan bahwa mengingat sensititivitas permasalahan tanjung sari yang seringkali bersinggungan dengan kebijakan Kepala Daerah, sehingga transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum tetap menjadi prioritas utama dalam menuntaskan masalah ini tanpa adanya intervensi politik praktis.
Kontrak politik Gubernur Anwar Hafid yang tengah menjadi perdebatan ditengah ruang publik, bahwa secara hukum kontrak politik itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah, karena itu bukan produk hukum positif .
“Kontrak politik adalah janji moral dan politik antara kepala daerah dengan konstituennya saat kampanye. Namun realisasi janji tersebut wajib diselaraskan dengan landasan hukum dan putusan hukum yang sudah inkracht diatas lokasi tanjung sari,” tandas Asrudin.
Menurutnya, secara hukum positif kontrak politik antara calon kepala daerah (Gubernur) dan masyarakat ditanjung sari tidak wajib dilaksanakan secara paksa, baik itu melalui jalur hukum perdata atau TUN, karena hal tersebut bukan merupakan perjanjian perdata yang sah, melainkan mengikat secara moral dan politik.
Kontrak politik tidak dapat digugat atas dasar wanprestasi di Pengadilan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian perdata, seperti kecakapan subjek hukum yang mewakili kelompok masyarakat.
“Janji atau kontrak politik berfungsi sebagai komitmen etis pemimpin kepada pemilih atau konstituennya, namun penagihnya lazimnya dilakukan lewat mekanisme pengawasan politik, seperti melalui DPRD atau dialog publik, bukan lewat eksekusi hukum,” ujar Asrudin.
Dijelaskannya bahwa penanganan kasus ini tengah menjadi sorotan karena adanya irisan tajam antara komitmen politik dengan asas Negara hukum yang mewajibkan kepatuhan terhadap putusan yudisial yang sah. Lahan ditanjung sari telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni telah inkracht yang merujuk pada putusan MA terkait hak keperdataan ahli waris Ny. Berkah Albakar, yang telah diujikan semua dokumen putusan hukum di MA sebelumnya.
“Sebagai pejabat publik, Gubernur Anwar Hafid memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk menghormati putusan hukum serta menjaga ketertiban umum, sehingga Gubernur tidak mungkin dapat membatalkan putusan hukum yang sah hanya karena ada sebuah kontrak politik. Jadi warga ditanjung sari, jangan salah tafsir terhadap posisi Pak Gubernur saat ini,” pungkasnya. (MT).






