PALU, Radar Sulteng – Dr. Suardi Dg. Mallawa, yang juga Dosen Fakultas Hukum sekaligus Anggota Senat Universitas Tadulako (Untad), meminta jajaran senat Untad menjadikan Statuta Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pijakan utama dalam menata organ dan regulasi internal kampus.
Suardi melihat, kedatangan tim kementerian ke Untad menjadi titik terang di tengah perdebatan panjang mengenai aturan mana yang harus dijadikan pegangan.
“Saya sependapat dengan tim kementerian. Saya mendukung 1000 persen, karena inilah yang menjadi perdebatan kita selama ini. Kementerian sudah menyatakan bahwa kita harus melaksanakan Statuta Nomor 3 Tahun 2024. Apapun masalahnya, rektor, ketua Senat, maupun anggota Senat harus taat pada statuta,” kata Suardi kepada Radar Sulteng, Sabtu (3/10/2026).
Suardi menilai, penegasan tersebut seharusnya mengakhiri tarik-menarik tafsir yang selama ini muncul di internal kampus. Ia menilai fokus berikutnya bukan lagi mempertentangkan aturan lama dan baru, melainkan memastikan seluruh keputusan yang diambil Untad telah diselaraskan dengan Statuta 2024.
“Yang jadi masalah sekarang ini setelah diperintahkan dari kementerian, ke depan ini mau dilaksanakan atau tidak. Ini yang kita awasi sekarang. Tindak lanjutnya bagaimana, kesepakatan dengan kementerian itu,” ujar Suardi.
Ia juga menyinggung permintaan kementerian agar dokumen keputusan terkait perubahan atau pergantian sejumlah posisi dikirim ke Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan arahan yang telah diberikan tidak berhenti sebatas pembahasan di meja rapat.
“SK penggantiannya kirim semua ke Jakarta. Berkasnya dikirim supaya kementerian bisa memverifikasi apakah yang disarankan itu betul-betul sudah diganti. Kalau mengganti tetapi tidak mengirim berkasnya, itu juga menjadi persoalan,” katanya.
Soal rangkap jabatan, Suardi juga memberikan catatan penting mengenai polemik yang ikut menyeruak dalam persoalan Senat Untad.
Ia mengakui, Statuta 2024 tidak secara eksplisit menggunakan nomenklatur larangan rangkap jabatan antara organ-organ internal Untad. Namun, ia melihat terdapat alasan kelembagaan untuk memisahkan posisi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.
Dalam Statuta 2024, organisasi Untad terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Dewan Pertimbangan. Keempatnya memiliki fungsi masing-masing.
“Secara hukum persoalan rangkap jabatan itu tidak diatur di sini. Tetapi untuk menjaga lembaga ini, supaya organ bekerja secara proporsional, kalau boleh jangan ada anggota Senat menjadi Dewan Pertimbangan. Jadi nomenklaturnya memang tidak menggunakan rangkap jabatan, tetapi arahnya supaya tidak tumpang tindih,” jelas Suardi.
Tambah Suardi lagi, setelah kementerian memberikan penegasan, bola kini berada di tangan Untad. Ia menilai kepatuhan terhadap Statuta 2024 tidak boleh berhenti pada kesepakatan forum, tetapi harus terlihat dalam keputusan, komposisi organ, serta dokumen resmi yang diterbitkan universitas.
“Pokoknya laksanakan statuta atau laksanakan perintah kementerian. Selesai. Tidak boleh tidak. Harus dilaksanakan dan semua berkasnya dikirim ke Jakarta. Nanti kita lihat progresnya bagaimana,” tutupnya.
Statuta Universitas Tadulako ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2024, diundangkan dan mulai berlaku 22 Februari 2024, sekaligus mencabut Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.
Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Kemendiktisaintek turun langsung ke Untad pada 1 Oktober 2026. Kunjungan melibatkan unsur Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Biro Hukum untuk membahas penyesuaian Peraturan Senat dengan Statuta 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendiktisaintek, Prof. Setiawan, menegaskan seluruh aturan turunan di lingkungan Untad harus berada dalam koridor statuta.
“Kita sudah mempunyai regulasi pada tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. Arahan kami sederhana, itu harus diikuti, termasuk turunannya dalam penyusunan Peraturan Senat,” kata Setiawan usai rapat senat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Setiawan, kementerian masih melakukan review terhadap Peraturan Senat Untad untuk memastikan ketentuan internal tersebut tidak keluar dari norma yang lebih tinggi.
Mengenaoi norma persoalan tersebut telah dijelaskan kepada anggota Senat dan dinilai sudah dapat dipahami. Ia menegaskan kementerian masih melakukan peninjauan terhadap aturan turunan agar seluruhnya sejalan dengan Statuta 2024.
Ketua Senat Untad, Prof. Djayani Nurdin. Ia menyebut persoalan rangkap jabatan perlu dibedakan antara posisi internal tertentu dan keanggotaan pada organ universitas.
Djayani mengatakan rangkap jabatan internal seperti jabatan dekan yang bersifat ex officio tidak menjadi persoalan. Namun, untuk anggota Senat yang juga tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan, pihaknya akan memberikan pilihan.
“Kalau Dewan Pertimbangan, nanti kita akan buatkan surat pilihan. Apakah tetap menjadi anggota Senat dan melepas Dewan Pertimbangannya, atau dia memilih,” kata Djayani.(AKA)






