Supardi : Perusahaan Tambang Nikel Sebaiknya Jujur
BANGGAI, Radar Sulteng,- Tuntutan masyarakat lingkar tambang di Wilayah Desa Siuna Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo, agar anggaran atau dana dan program pengembangan, pemberdayaan masyarakat (PPM) yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang nikel agar dibuka secara transparan.
“Langkah ini yang sepenuhnya benar dan sah secara hukum. Dokumen anggaran PPM yang tertuang dalam RKAB bukanlah rahasia perusahaan karena merupakan hak mutlak masyarakat lingkar tambang yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan bukan sekedar program sukarela atau corporate social responsibility (CSR) biasa. Jangan salahkan masyarakat lingkar tambang jika mereka kembali turun kejalan memblokade aktivitas perusahaan,” tegas mantan Kades Siuna, Supardi Ente kepada Radar Sulteng, di Siuna, Senin (19/10).
Menurutnya, selama ini masyarakat lingkar tambang, tidak tau menahu dan memang sangat dirahasiakan oleh perusahaan tambang. Hal ini juga perlu menjadi catatan bagi instansi terkait. Jangan ada kesan pembiaran atau pura-pura tidak tau, yang menerima dampaknya adalah masyarakat lingkar tambang yang ada di wilayah operasional perusahaan.
“Masyarakat lingkar tambang mempertanyakan hal ini. Selama ini perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kec.Pagimana dan Bualemo, serba kebingungan dengan 8 (delapan) program PPM dimaksud, sementara perusahaan tambang di wilayah kami sangat merahasiakan dan menutupi dana PPM yang tertuang dalam RKAB. Bahkan ada perusahaan sejak awal beroperasi bertahun-tahun menambang sampai detik ini tidak ada yang namanya PPM itu, yakni PT. Integra. Kita jangan jadi penonton di wilayah kita sendiri, dan kami tidak akan tinggal diam, masalah ini kami akan laporkan ke Kementerian ESDM,” tandas Supardi.
Disisi lain ujarnya, perlunya asas keterbukaan informasi publik. Menyembunyikan nominal anggaran PPM yang tertuang dalam RKAB dan rencana program PPM dari masyarakat lingkar tambang melanggar asas transparansi. Masyarakat lingkar tambang berhak tahu agar dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi di lapangan.
“Tindakan menyembunyikan nominal dan rencana PPM agar tidak diketahui masyarakat lingkar tambang merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan mencederai hak warga lokal di wilayah lingkar tambang. Kami menanti keterbukan dan transparansi terkait dana PPM yang tertuang didalam RKAB masing-masing perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah kami. Sebaiknya perusahaan tambang jujur dan transparan jangan ada yang dirahasiakan sepanjang itu diamanahkan dalam Undang-Undang,” jelas Supardi.
Sementara itu, aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka sangat mengapresiasi tuntutan masyarakat lingkar tambang di wilayah Siuna dan sekitarnya, karena jika perusahaan tambang terbukti merahasiakan angka nominal PPM yang tertuang dalam RKAB, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan tambang nikel yang ada. Transparansi ini penting agar kontribusi tambang benar-benar dirasakan nyata untuk kemandirian ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa di sekitar wilayah operasi.

“Masalah ini perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulteng, hal ini menjadi catatan buruk evaluasi bagi perusahaan tambang nikel, karena akan menjadi pertimbangan utama ditolaknya pengajuan kuota produksi atau e-RKAB pada tahun berikutnya. Kami juga akan mengawal, dan membantu kepentingan masyarakat lingkar tambang yang ada di wilayah Siuna dan sekitarnya di Kab. Banggai,” pinta Asrudin. (MT).






