back to top
Selasa, 20 Oktober 2026
BerandaPALUDua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

PALU, Radar Sulteng – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah Tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026), mengatakan tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di atas kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Achmad Muhaimin menjelaskan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sedangkan Pertalite diperoleh dari pelansir. BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam kasus ini, juga muncul dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai yang kini turut menjadi perhatian dalam penanganan internal kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulteng telah menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai, Polres Banggai Laut.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terang Achmad Muhaimin.

Ia menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

96 Persen Tambang Nikel di Sulteng Masuk Zona Rawan Bencana

0
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawes Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan nikel di Sulteng, menyusul temuan...

TERPOPULER >