TP SMM dan Kuasa Hukumnya Digugat PMH

113
Egar Mahesa (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-PT Situju Mega Mandiri dan kuasa hukumnya, Darwis dan Polda Sulteng, digugat Direktur PT. Rekacipta Intikarya Surya Dhika Anggaraini dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri kelas 1A Palu.

Dalam Posita yang diajukan Kuasa hukum PT Rekecipta Intikarya, Egar Mahesa, SH., MH, karena sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha kontraktor mendapatkan Surat Perintah mulai Kerja (SPK) Nomor : 01/SPKM-PK/SIUP-PTRI/XII/2019, untuk mengerjakan perkerjaan proyek di Desa Wani, Keamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, tampa melibatkan pihak lain atau bekerja sendiri.

Menurut Egar, antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 4 April Tahun 2020 melakukan penanda tanganan surat kontrak kerja Nomor : 062/SPK/RIK-PTSMM/IV/2020 yang mana PT. SMM yang di tanda tangani oleh Baso Alam yang mengaku sebagai kuasa Direktur.

“Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk kerjasama sebagaimana perjanjian kontrak kerja Nomor : 062/SPK/RIK/PTSMM/IV/2020 dimana adanya modal kerja yang digunakan bersama antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat III,” jelasnya, Minggu (24/03/2024).

Namun kata dia, dalam perjanjian kontrak yang disertakan oleh Tergugat III terhadap Tergugat I untuk digunakan bersama, Penggugat tidak mengetahui apa bentuk dari kesepakatan kerjasama tersebut.

“Perkerjaan sempat berjalan lancar mulai dari pembersihan lahan sebagaimana objek di perjanjikan dalam pokok perkara gugatan PMH tersebut,” katanya.

Dikatakannya, Tergugat I selama proses penanda tanganan kontrak kerja, antar Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III tidak pernah memperlihatkan atau menyerahkan Surat Kuasa Direktur sebagaimana pengakuan Tergugat I ke Penggugat.

“Tindakan Tergugat I dengan tidak menyerahkan surat kuasa Direktur dari PT. SMM disertai adanya Laporan Polisi yang di laporkan oleh Tergugat III terhadap Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Tergugat II terindikasi berkerjasama dengan Tergugat
I dan Tergugat III untuk melalukan perikatan yang menyakinkan Penggugat bahwa para tergugat seakan memiliki legalstending yang menyebabkan terjadinya perjanjian kontrak yang merugikan Penggugat baik secara materil maupun immateril.

“Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dapat di kualifikasikan sesuai ketentuan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi, tanggungannya atas barang-barang yang berada dalam pengawasannya,” uraianya.

Egar menegaskan, perbuatan Tergugat III yang melaporkan Penggugat ke Polda Sulteng dengan nomor Laporan Polisi LP.B/124/VI/2023/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 12 Juni 2023, tidak ada hubungan hukum seperti yang termuat dalam kontrak kerja Nomor : 062/SPK/RIK?PTSMM/IV/2020 tanggal 4 April 2020.

“Maka dapat di kategorikan perbuatan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

“Adapun delik aduan penipuan, itu hal yang terlalu dipaksakan. Ini merupakan perbuatan keperdataan sebagaimana Ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata,” tambahnya.

Sehingga dirinya meminta kepada Polda Sulteng sebagai Tergugat IV untuk menghentikan atau menunda proses hukum atau Laporan Tergugat III sampai adanya putusan keperdataan berkekuatan hukum tetap.

“Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat III, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril,” sebutnya.

Adapun rincian kerugian materil maupun immateril yang dialami Penggugat, yakni kerugian materil sebesar Rp 250 juta, dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.(lam)

Tinggalkan Komentar