
Bila Tidak Dipenuhi Direktur PT TMJ Akan Dipolisikan
TOLITOLI-Meski telah selesai, proyek penggantian jembatan kampung Kuala Cs milik PT
Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) senilai Rp 17 miliar yang sempat mangkrak dan dikenakan denda maksimal, kini menuai masalah baru.
Sejumlah pihak berencana akan mengadukan pihak TMJ ke aparat penegak hukum, jika tidak segera membayar dan melunasi kewajiban mereka (TMJ, red) atas pembelian material maupun upah tukang yang selama tiga bulan terakhir tak kunjung diselesaikan meskipun berulangkali ditagih.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak TMJ, saya dan beberapa orang yang merasa telah
tertipu, bersepakat akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” terang Nurdin yang
merupakan mandor pekerjaan pengaspalan pekerjaan tersebut.
Ia mengaku, upah kerja senilai Rp 27 juta dijanjikan akan dibayarkan setelah pekerjaan
tersebut selesai, namun kenyataannya, sejak akhir pertengahan Januari 2024 pengaspalan
jalan tersebut rampung hingga saat ini pihaknya belum juga dibayar.
” Sudah berkali -kali kami tagih, sejak bulan Januari 2024 sesuai kesepakatan, tapi
dijanji terus. Katanya tunggu pencairan, sampai kapan? Lagipula saya juga ditagih sama
pekerja lain, yang mereka tau, saya yang mempekerjakan mereka. Itulah pak, jika tidak
ada solusi, kami akan lapor polisi, karena sudah merasa tertipu,” tutur Nurdin.
Hal yang sama juga dialami Marwan selaku mandor tukang pekerjaan jembatan, ia mengaku, dirinya juga terus ditagi oleh pekerja karena belum membayarkan upah tukang senilai Rp 25 juta atas pekerjaan komponen jembatan.
” Ini sudah mau lebaran belum juga ada tanda-tanda mau dibayar. Padahal, pekerjaan sudahselesai bulan Januari 2024 lalu, kita terus dijanji, katanya tunggu pencairan,” aku
Marwan.
Hal senada juga dikeluhkan Musran mantan Kepala Desa (Kades) Galumpang, ia mengaku
niatnya hanya membantu pihak perusahaan menyediakan material melalui masyarakat setempat justru berbuah masalah baginya, karena belum terbayarkan, akhirnya setiap saat dia harus berhadapan dengan warga yang terus menagih dirinya atas pembelian material.
Bahkan akibat terdesak tagihan sebesar kurang lebih puluhan juta, ia telah mengancam
pihak TMJ melalui akun medsosnya, akan membeberkan siapa saja oknum yang berinteraksi dan bersepakat dengan dirinya sehingga timbulnya masalah utang yang menjadi tanggung jawabnya kepada warga Desa Galumpang.
Hal yang sama juga dialami seorang pejabat dilingkungan PPK 1.3 waktu itu, hanya karena
berniat membantu agar pekerjaan tersebut dapat selesai tepat waktu, ia mengaku membantu mencarikan pinjaman material berupa semen, timbunan hingga tenaga tukang guna membantu PT.TMJ agar pekerjaan tersebut tidak terlambat, namun setelah pencairan dilakukan, perusahaan tidak menyelesaikan hutang sebesar kurang lebih Rp 130 juta.
” Mereka minta tolong dicarikan tempat pinjam material serta tukang, kemudian
difasilitasi, hanya saja sampai pekerjaan itu selesai, belum terbayarkan, alasannya
tunggu pencairan,” aku sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Musi Sriyanto, ST, selalu General Superintended (GS) perusahaan TMJ saat dikonfirmasi
Radar Sulteng mengaku, ia memang bertanggung jawab soal proyek tersebut, secara progres, namun untuk urusan pembayaran bukan menjadi kewenangannya.
” Iya, selaku GS saya memang yang berhubungan langsung dan memfasilitasi, tapi untuk
soal bayar membayar, bukan kewenangan saya, sehingga jika terjadi masalah seperti ini,
saya juga hanya bisa menagih jika saya ditagih,” jelas Musi.
Bahkan ia mengaku, dirinya punya masalah utang puluhan juta dengan para pekerja patok
pengarah jembatan yang setiap saat menghubunginya dan mendesak, sebab sampai saat ini upah mereka belum terbayarkan.
” Saya juga punya kepentingan yang sama, hak saya sebagai GS belum terbayarkan, tapi
untuk saat ini saya tidak terlalu memikirkan, yang saya pikirkan bagaimana saya bisa
menyelesaikan tanggung jawab terhadap tukang yang sudah menuntut haknya kepada saya, kasian keringat orang,” tutur Musi sedikit Curhat.
Belum ada keterangan terkait hutang atas pekerjaan senilai 17 Miliar tersebut, sebab
Hance Yohanes selaku pemilik perusahaan PT.TMJ berkali-kali dihubungi tidak bersedia
menjawab bahkan mereject panggilan media ini.
Diamintai tanggapan mengenai masalah tersebut, PPK 1.3 PJN Satker Wilayah 1 Sulteng Ari Subadra mengaku prihatin, namun pihaknya tidak dapat terlalu jauh mencampuri masalah tersebut, apalagi hal itu merupakan soal teknis pihaknya rekanan.
” Kami hanya bertanggung jawab soal progres pekerjaan, mengawasi, memberikan teguran
termasuk menetapkan denda atas keterlambatan, hingga pekerjaan selesai. Kalau soal utang yang belum terbayarkan, itu masalah teknis rekanan dengan mitranya,” jelas Ari Subadra menanggapi.(yus)