PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mencatat keberhasilan dalam menyelamatkan kerugian negara dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, sejak ia menjabat dari dilantik pada Juli 2025 hingga April 2026, bahwa selama Sembilan bulan itu pihaknya menangani sebanyak 11 perkara pada tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya.
“Sepanjang 2025, dari 11 perkara yang kami tangani pada tahap penyidikan, total penyelamatan kerugian negara mencapai sekitar Rp27 miliar,” ujar Nuzul Rahmat dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Dalam jumpa pers, Kajati Sulteng didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang bersama seluruh asisten lengkap.
Ia menjelaskan, dari total perkara yang ditangani tersebut, sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke persidangan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain capaian tahun sebelumnya, Kejati Sulteng juga terus meningkatkan penanganan perkara pada tahun 2026. Hingga saat ini, telah diterbitkan empat perintah penyidikan baru yang mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya sektor pertambangan di wilayah Morowali dan Donggala, perkara kredit di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Cabang Poso, serta dugaan penyimpangan dana CSR di Desa Tamainusi, Morowali.
Menurut Nuzul Rahmat, penanganan perkara korupsi di sektor-sektor strategis menjadi fokus utama jajaran kejaksaan, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan sektor lain yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup. (bar)






