DPRD Bakal Klarifikasi Pihak Terkait
PALU, – Legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah patut dipertanyakan.
Pasalnya, dalam proses penerbitan RKAB tersebut diduga tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi lingkungan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penerbitan RKAB. Menurut sumber tersebut, evaluasi lingkungan yang menjadi salah satu syarat penting sebelum RKAB diterbitkan tidak melibatkan DLH Sulteng.
Padahal sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses penerbitan RKAB. Bahkan gubernur meminta agar dilakukan evaluasi lingkungan secara menyeluruh dan peninjauan langsung ke lapangan sebelum dokumen RKAB diberikan kepada perusahaan tambang.
Ketegasan gubernur itu menjadi salah satu penyebab proses penerbitan RKAB sempat mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan karena harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi yang lebih ketat.
Pada Mei 2026 lalu, Dinas ESDM Sulteng melaporkan baru menerbitkan tujuh dokumen RKAB dari total 136 perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang mengajukan permohonan. Tujuh perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali dua perusahaan, dan Kabupaten Sigi dua perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri SPd MSi, menegaskan bahwa rekomendasi gubernur terkait evaluasi lingkungan harus menjadi bagian penting dalam proses persetujuan RKAB.
“Rekomendasi gubernur jelas harus ada evaluasi lingkungan. Dalam konteks persetujuan RKAB kegiatan pertambangan, apabila terdapat arahan atau rekomendasi dari gubernur bahwa harus ada evaluasi lingkungan, maka perlu dilihat kewenangan dan tahapan perizinannya,” ujar politisi PKB tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Safri, evaluasi lingkungan yang dimaksud dapat berupa penilaian kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, evaluasi dokumen reklamasi dan pascatambang, pemeriksaan pelaksanaan kewajiban lingkungan berdasarkan laporan berkala perusahaan, hingga pengawasan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup.
Karena itu, apabila benar DLH Provinsi Sulawesi Tengah tidak dilibatkan dalam proses evaluasi lingkungan sebelum RKAB diterbitkan, maka perlu dipertanyakan pihak mana yang menjalankan fungsi tersebut.
“Jika DLH Provinsi Sulawesi Tengah tidak dilibatkan, maka perlu ditanyakan siapa instansi yang melakukan evaluasi lingkungan itu. Apa dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam evaluasi tersebut. Apakah dilakukan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, atau instansi lain yang memiliki kewenangan lingkungan hidup,” tegasnya.
Safri mengingatkan bahwa meskipun setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja persetujuan lingkungan telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha, fungsi pembinaan dan pengawasan lingkungan tetap melekat pada instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
“Kalau gubernur mensyaratkan evaluasi lingkungan sebagai dasar rekomendasi RKAB, maka secara administratif harus jelas bentuk evaluasinya, instansi yang melakukan, hasil evaluasinya, serta dasar regulasi yang digunakan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan apabila evaluasi lingkungan dilakukan oleh lembaga selain DLH.
“Apa dasar mereka, lembaga apa yang berwenang. Tidak bisa yang berwenang selain DLH. Jangan sampai membuat kegiatan di luar ketentuan. Kalau sampai terjadi, kami akan undang pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan,” tandasnya.
Menurut Safri, aspek legalitas RKAB tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa instansi yang paling kompeten dalam melakukan evaluasi lingkungan adalah DLH sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan bahwa evaluasi lingkungan benar-benar dilakukan secara substansial, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Kita tidak ingin evaluasi lingkungan tersebut hanya menjadi formalitas di atas kertas atau sekadar checklist administratif di Jakarta, sementara realitas lingkungan di Sulawesi Tengah justru terabaikan,” ujarnya.
Menanggapi tidak dilibatkannya DLH, Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan yang dikonfirmasi tidak merespon. (bar)






