Modus Beroperasi Tanpa RKAB dan Palsukan Pajak
PALU, – Penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah menyidik dua kasus pertambangan di Sulawesi Tengah, masing-masing berada di Morowali dan Donggala.
Perusahaan tambang yang kini ditangani penyidik di Morowali diinisialkan “C”, yang bergerak di sektor mineral logam berupa ore nikel.
Dalam jumpa pers di kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026), Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap perusahaan tersebut telah dimulai sekitar dua bulan lalu dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan tersebut, tim telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penyitaan, penggeledahan, perampasan aset, serta permintaan dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui direktorat jenderal terkait.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan di Morowali, dan penyidik telah menyita sejumlah alat berat seperti Hilux, drum roller, motor grader, buldozer, dump truck, serta tiga unit excavator,” ujar Nuzul Rahmat.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026, pihaknya telah mengeluarkan empat perintah penyidikan. Empat perkara tersebut meliputi kasus pertambangan ore nikel di Morowali oleh perusahaan berinisial “C” dengan dugaan modus operandi pertambangan ilegal, kasus pertambangan galian C di Donggala yang salah satunya melibatkan perusahaan berinisial “K”, kasus kredit di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Cabang Poso kepada salah satu nasabah berinisial PT MRL, serta pengembangan perkara CSR Desa Tamainusi di Morowali.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng menambahkan bahwa perusahaan berinisial “C” diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi dengan menggunakan alat milik perusahaan lain di sekitarnya.
Untuk kasus galian C di Donggala, perusahaan berinisial “K” diduga menambang tidak hanya batu, tetapi juga pasir. Namun, pajak yang dibayarkan hanya untuk komoditas batu, sementara pasir tidak dilaporkan.
“Permainan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pihak swasta. Pasti ada pejabat negara yang tutup mata dan tutup telinga. Kami tidak ingin kekayaan negara terus digerus, tanpa ada kontribusi ke negara” tegas pihak Aspidsus.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara tersebut akan terus berlanjut hingga tuntas, meskipun terjadi pergantian pimpinan di Kejati Sulteng.
PR dari Kajati Nuzul Rahmat ini akan digarap sampai clear, tidak berhenti di sini meskipun Kejati Sulteng berganti. “Sekali perahu pinisi berlayar, pantang surut,” tegasnya. (bar)






