PALU, Radar Sulteng –Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 Universitas Tadulako (Untad) yang dilakukan oleh auditor independen menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan alat laboratorium terpadu senilai Rp24,83 miliar.
Hasil pemeriksaan auditor mengungkapkan sejumlah persoalan, mulai dari barang yang belum diterima, alat yang masih tersimpan dalam kemasan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menimbulkan denda hingga ratusan juta rupiah, hingga terdapat peralatan yang belum dapat diyakini kondisi fisiknya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada TA 2024 Untad merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp67.760.183.165. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp33.987.282.500 digunakan untuk pengadaan alat laboratorium.
Auditor kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pekerjaan pengadaan alat-alat laboratorium yang dilaksanakan sejumlah penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), dengan total nilai kontrak mencapai Rp24.830.762.500.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Atas pekerjaan tersebut, pembayaran telah direalisasikan sebesar 100 persen dari nilai kontrak.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor bersama PPK dan pengurus barang pada 24 hingga 28 Februari 2025, ditemukan sejumlah permasalahan.
Barang Belum Diterima Senilai Rp2,59 Miliar
Temuan pertama, auditor menemukan terdapat dua item barang dengan nilai total Rp2.591.000.000 yang belum diterima oleh Untad.
Barang tersebut berasal dari pengadaan PT Arkamaya Guna Saharsa melalui SPK Nomor 1074/UN28/LL/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp11.850.012.500.
Dua barang yang belum diterima tersebut yakni Yellow Scan Lidar + Mapper System senilai Rp2.570.000.000 dan alat distilasi sebanyak empat unit dengan nilai Rp84.000.000.
Berdasarkan keterangan PPK dan pengurus barang, kedua item tersebut mengalami kerusakan saat dilakukan uji coba sehingga dikembalikan kepada penyedia. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, barang pengganti belum diterima.
Akibat kondisi tersebut, auditor menilai terdapat barang yang belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
Barang Masih Dalam Packing Box Senilai Rp5,45 Miliar
Selain itu, auditor menemukan tujuh item alat laboratorium senilai Rp5.454.592.500 masih berada dalam kemasan packing box atau peti kayu.
Kondisi tersebut membuat auditor tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi maupun fungsi barang secara langsung.
Beberapa alat yang masih tersimpan dalam kemasan tersebut antara lain BMT-SD Series Servo-Hydraulic Universal Testing Machine with Double Test senilai Rp3.057.000.000, Automatic Kjeldahl Analyzer senilai Rp481.092.500, Digester senilai Rp148.500.000, serta sejumlah peralatan laboratorium lainnya.
Dari keterangan auditor, yang diperoleh dari staf Laboratorium Terpadu Untad, alat-alat tersebut belum dilakukan uji coba karena beberapa sarana pendukung dan instalasi belum selesai.
Khusus untuk alat BMT-SD Series Servo-Hydraulic Universal Testing Machine, penggunaannya membutuhkan instalasi khusus karena menghasilkan getaran kuat. Alat tersebut harus dipasang pada lokasi tertentu dengan kedalaman sekitar 1,5 meter agar tidak mengganggu alat lain seperti Scanning Electron Microscope (SEM) yang sensitif terhadap getaran.
Denda Keterlambatan Rp845,8 Juta, Fisik Barang Belum Diyakini Rp8,02 Miliar
Hasil pemeriksaan dokumen, fisik barang, keterangan pihak terkait, serta penghitungan auditor menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp845.815.344.
Denda tersebut muncul karena sejumlah penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak. Perhitungan denda dilakukan sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksimal 50 hari.
Selain itu, auditor menemukan peralatan laboratorium senilai Rp8.022.592.500 belum dapat diyakini kondisi fisiknya.
Barang tersebut tidak dapat diyakini karena sebagian masih berada dalam packing box dan sebagian lainnya belum diterima kembali setelah proses retur.
Beberapa barang yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Yellow Scan Lidar + Mapper System, alat distilasi, BMT-SD Series Servo-Hydraulic Universal Testing Machine, Automatic Kjeldahl Analyzer, Digester, LabFreezAuto Stainless Steel Fermenter 30L, Laboratory Pulverizer, Water Purification System, serta EB-W51 WXGA 3LCD Projector.
Auditor menyatakan kondisi tersebut menyebabkan alat laboratorium belum dapat dipastikan sesuai spesifikasi kontrak dan berpotensi menghambat pemanfaatannya.
Alat Tidak Berfungsi dengan Baik Senilai Rp921,5 Juta
Temuan lainnya, auditor menemukan dua jenis perangkat yang telah dilakukan uji fungsi namun belum dapat bekerja dengan baik.
Peralatan tersebut berupa R3-Intel Xeon Silver 4316 (R3/0002) A sebanyak dua unit dengan nilai Rp506.000.000 dan R3-Intel Xeon Silver 4310 (R3/0001) A sebanyak dua unit senilai Rp415.500.000. Total nilai peralatan yang bermasalah mencapai Rp921.500.000.
Berdasarkan keterangan laboran, alat tersebut tidak dapat berfungsi optimal karena tidak memiliki perangkat lunak pendukung. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, barang tersebut belum dikembalikan kepada penyedia untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.
Auditor menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, termasuk kewajiban penyedia memenuhi kualitas barang, ketepatan waktu penyerahan, serta ketentuan pengenaan denda keterlambatan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Auditor menyebutkan dampak dari temuan tersebut antara lain peralatan laboratorium tidak dapat segera dimanfaatkan, terdapat potensi kerusakan karena belum difungsikan, serta adanya potensi kerugian bagi BLU Untad atas barang yang tidak berfungsi dengan baik.
Auditor menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena PPK dinilai kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan. Selain itu, perencanaan pengadaan belum optimal karena kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia Laboratorium Terpadu belum sepenuhnya tersedia.
SPI juga mencatat pihak Laboratorium Terpadu belum dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan perencanaan anggaran belanja modal alat laboratorium.
Tanggapan Untad
Menanggapi temuan tersebut, dari laporan auditor independent bahwa BLU Untad menyampaikan sejumlah alasan dan langkah tindak lanjut.
Pihak Untad menjelaskan keterlambatan pengadaan dipengaruhi kendala sistem LKPP yang mengalami gangguan nasional sehingga proses pemaketan mengalami keterlambatan dan menyebabkan kontrak banyak dilakukan pada akhir tahun.
Selain itu, kendala jaringan listrik di lingkungan kampus juga disebut menghambat proses uji coba sejumlah peralatan laboratorium.
Pihak Untad menyatakan sebagian alat yang belum diuji fungsi telah terpasang dan menunggu normalisasi listrik serta jadwal teknisi dan aplikator dari pihak penyedia.
Untuk alat yang masih dalam kemasan, Untad menyebutkan pemasangan telah dilakukan dan tinggal menunggu jadwal uji fungsi sesuai kesepakatan dengan penyedia.
Sementara terkait alat Universal Testing Machine (UTM), pihak Untad menyatakan barang yang datang sebelumnya berbeda merek dan telah dilakukan penggantian oleh penyedia. Barang pengganti tiba pada 20 Januari 2025 dan saat ini menunggu jadwal uji fungsi.
Auditor kemudian merekomendasikan BLU Untad agar memerintahkan penyedia memberikan jaminan atas barang yang belum diterima, barang yang belum diuji fungsi, serta barang yang tidak berfungsi dengan baik.
Selain itu, PPK diminta segera melakukan retur terhadap barang bermasalah, mempercepat pengiriman barang pengganti, melakukan uji fungsi seluruh peralatan, serta menghitung dan menagih denda keterlambatan sebesar Rp845.815.344 kepada penyedia sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu Rektor Untad Prof Amar yang dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026) tidak membalas konfirmasi melalui whatsapp.
Sebelumnya Rektor Untad melalui Humas nya Ika, memberikan keterangan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Untad selalu mengedepankan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk memperkuat proses tersebut, setiap pelaksanaan pekerjaan turut didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola, Untad juga senantiasa melibatkan Itjen Kemdiktisaintek dalam evaluasi tahunan. Langkah ini telah menjadi bagian dari komitmen Universitas Tadulako untuk terus memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan memperkuat pengawasan, kepatuhan, dan kualitas pelayanan di seluruh lingkungan universitas. (*)






