back to top
Rabu, 13 Mei 2026
BerandaPALUPenambangan Tanpa RKAB Pelanggaran Administrasi atau Pidana

Penambangan Tanpa RKAB Pelanggaran Administrasi atau Pidana

PALU, – Alumni PMII lintas generasi menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penambang Tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pelanggaran Administrasi atau Pidana”, di salah satu kafe di Palu, Rabu (13/5), yang di hadiri Gubernur Sulteng yang di wakili Karo Hukum Pemprov Sulteng Adiman, Kadis ESDM Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah dan pihak Kejati Sulteng diwakilinkasis Intelijen bidang 3 Sugiarto.

Sugiarto pada FGD tersebut menjelaskan terkait perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dapat di sanksi administrasi dan pidana.

“RKAB wajib dimiliki setiap perusahaan pertambangan. Olehnya jika perusahaan tambang tidak memiliki RKAB bisa masuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,” jelas Sugiarto.

Apalagi kata Sugiarto, jika perusahaan pertambangan tidak memiliki RKAB namun telah melakulan eksploitasi, produksi, penjualan material dan pengrusakan lingkungan.

Menurutnya, jika pemerintah daerah melalui dinas energi sumber daya mineral (ESDM) telah mengeluarkan teguran tapi tidak diindahkan oleh pengusaha pertambangan, maka pihak pemerintah dapat melakukan penghentian produksi atau proses hukum (pidana).

Sementara itu Karo Hukum Pemprov Sulteng Dr. Adiman, SH, MH menjelaskan, RKAB harus dimiliki perusahaan pertambangan untuk melaksanalan eksploitasi.

“Jadi kalau tidak ada RKAB itu pelanggaran administrasi. Olehnya dilakukan surat teguran. Jika pihak perusahaan pertambangan tetap melakulan eksploitasi tanpa RKAB, maka itu masuk ilegal, artinya ada pelanggaran pidana disitu,” tegas Adiman.

Sementara pengiat komunitas kewirausahaan sosial Sulteng Ikbal Khan menegaskan, pemerintah harus memberi solusi terkait pengurusan RKAB.

Hal ini kata Ikbal, agar pihak perusahaan tambang tidak berhenti melakukan aktifitas produksi yang berdampak pada terhentinya putaran ekonomi lokal termasuk pendapatan Asli daerah (PAD).

“Karena banyak perusahaan pertambangan yang mengambil kredit di bank menggadaikan rumahnya dan harus membayar gaji karyawannya. Olehnya harus ada solusi RKAB ini,” jelasnya.

Mantan ketua DPC Partai Demokrat kota Palu tersebut mengatakan, Gubernur Anwar Hafid telah menegaskan akan membantu proses pengesahan RKAB pengusaha tambang galian C yang saat ini telah menyetop sementara produksinya akibat belum keluarnya RKAB.

“Pak Gub Memastikan akan membantu proses Pengesahan RKAB yang telah menyelesaikan tahap Evaluasi serta telah memenuhi syarat administrasi,” tuturnya.

Ikbal mengungkapkan, ada 14 perusahaan tambang galian C yang akan segera disahkan RKAB nya, dan agar tidak lagi dievaluasi ber ulang – ulang, termasuk mengenai masalah lingkungan.

“Untuk itu pihak direktur perusahaan datang langsung membuat pernyataan untuk memastikan jika kegiatan produksi pertambangan galian C mereka tidak merusak lingkungan sekitar,” kata Ikbal.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan RKAB pertambangan galian C di wilayah Sulteng.

Menurut Safri, moratorium tersebut sangat penting dilakukan sebagai langkah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah.

Safri menegaskan, pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri.

Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Malapraktik dr Niko Kembali Dipersoalkan

0
Yayasan Toloka Ampana akan Lakukan Pendampingan TOUNA -  Sebuah unggahan di akun Facebook "Mboo Mba" mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warga netizen. Postingan tersebut mengkritik...

TERPOPULER >