Yayasan Toloka Ampana akan Lakukan Pendampingan
TOUNA – Sebuah unggahan di akun Facebook “Mboo Mba” mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warga netizen.
Postingan tersebut mengkritik keras dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Dokter Niko yang saat 8n8 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-una, kala itu dirinya bertugas di Puskesmas Ampana Tete pada tahun 2014.
Kasus ini kembali meledak setelah keluarga korban membuka suara kepada awak media pada Jumat (8/5/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula 12 tahun lalu, saat bayi berinisial NRL yang baru berusia 10 bulan mengalami panas tinggi.
Sang ibu, Rachmawati, membawa anaknya berobat ke ruang praktik Dokter Niko yang saat itu masih berstatus dokter umum.

Menurut pengakuan orang tua korban penanganan anaknya oleh dokter Niko diduga bermasalah hingga NRL harus dirujuk ke Palu untuk berobat lanjut.
Meski nyawanya tertolong, NRL tidak pernah kembali pulih seperti justru keadaannya menjadi lumpuh.
Kini usia usia NRL telah beranjak remaja, dia harus menanggung cacat permanen dan hanya bisa menghabiskan hari-harinya duduk meratapi nasibnya di atas kursi roda.
Keluarga korban menceritakan bahwa dulu pernah dilakukan mediasi di kantor kecamatan. Saat itu, keluarga diminta menandatangani surat perdamaian, namun mereka menyayangkan sikap Dokter Niko yang awalnya terkesan enggan menjenguk korban, akhirnya setelah didesak pihak kecamatan, Dokter Niko akhirnya datang ke rumah NRL untuk menjenguk korban.
“Waktu itu Dokter Niko mencoba menggendong bayi kami, tapi tubuhnya sudah lemas tak berdaya. Di situ dia langsung menyerahkan uang 8 juta rupiah kepada Ibu Rachmawati, tapi kami menolak uang itu,” ungkap perwakilan keluarga korban pada awak media.
Saat itu dokter Niko datang ke rumah korban dan menjelaskan kepada keluarga bahwa “sudah ada 7 orang bayi yang mengalami kejadian serupa. Hanya anak kami (NRL) yang selamat meski sekarang cacat, sementara 6 bayi lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar keluarga korban menirukan ucapan sang dokter.
Menurut informasi yang beredar bahwa Dokter Niko pernah mengklaim telah menyerahkan uang sebesar 10 juta rupiah melalui seorang oknum wartawan yang tidak disebutkan namanya untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun saat di konfirmasi terkait masalah penyerahan uang tersebut di bantah oleh ibu Rahmawati ibu korban.
Ibu Rahmawati menyatakan “Kami tidak pernah menyuruh wartawan manapun untuk meminta uang kepada Bapak, dan jujur, uang tersebut tidak pernah kami terima sampai detik ini,” tegasnya.
Kini, keluarga NRL hanya bisa meratapi nasib sang anak yang harus kehilangan masa depannya dan bergantung pada kursi roda.
Mereka berharap ada keadilan dan pertanggungjawaban yang nyata atas kejadian yang telah mengubah hidup mereka selamanya.
Direktur Yayasan Toloka Abdul Haris Balango yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa dirinya selaku direktur Yayasan Toloka akan melakukan pendampingan terhadap Korban NRL, Menurut mantan anggota DPRD Touna ini dirinya dan rekan-rekan LSM akan segera membentuk tim. “kemungkinan ada juga ada tim dari LSM palu yang akan bergabung dengan kami untuk membantu memberikan pendampingan terhadap NRL. Tutur Abdul Haris Balango.
Kepala dinas Kesehatan Touna dokter Niko melalui kuasa hukumnya Muh. Firda Husain, SH dalam Realese nya menyatakan bahwa memang benar pada tahun 2014 anak NRL datang berobat di klinik dokter Niko dengan keluhan muntah-muntah, diare, batuk dan dehidrasi. Dan saat itu pasien langsung di tangani oleh dokter Niko. Namun karena keluhan penyakit belum membaik akhirnya pasien berobat ke RSUD Ampana untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan di temukan Penyakit lain sehingga di lakukan perawatan medis. Setelah pasien mulai membaik kondisinya lalu di rujukan ke Rumah sakit UNDATA Palu untuk pemeriksaan CT Scan. tulis Muh. Firda Husain.
Lebih lanjut Firda Husain menuliskan jika memang keluarga pasien merasa telah terjadi Malpraktek yang dilakukan oleh Dokter Niko, maka pihaknya mempersilahkan keluarga NRL untuk membuktikan secara medis. (SL)






