PALU, Radar Sulteng — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi pada, Selasa, 12/5/2026.
RDP tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi III/Bidang Pembangunan DPRD Sulteng, Pakar hukum gubernur Sulteng, Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai, serta pihak PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan hearing Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, serta surat pimpinan PT. IMNI nomor 015/IMNI/DIR/IV/2026
Pakar hukum yang mewakili Gubernur Sulteng dalam RDP Adiman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pihak gubernur bersifat kuat dan tidak terbantahkan. Ia menyatakan, ia mengingatkan bahwa secara hukum, pihak perusahaan tetap memiliki hak untuk melakukan upaya banding
“Tim ahli pun, biar kita bayar berapa dia, tidak akan menghilangkan hati nuraninya untuk berkata jujur bahwa ini benar. Upaya banding itu diperbolehkan, sedangkan keputusan hakim bisa banding, sampai 4 kali banding ke pengadilan tinggi, ke Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dirinya berbicara murni atas dasar hukum, bukan kepentingan pihak tertentu. Fokus utama yang dititipkan Gubernur, menurutnya, adalah pemulihan lahan sawah masyarakat yang terdampak agar dapat kembali dikelola secara berkelanjutan.
“Tetapi berikan rasa keadilan. Kalau memang betul ada perusahaan lain di sana yang mengganggu persawahan, mari mereka tanggung renteng, paksa mereka memperbaiki sawah,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat terdampak mulai dari nama, lama tidak mengelola sawah, hingga besaran kompensasi yang layak diberikan.
“Pemulihan sawah ini harus kita lakukan, karena tidak mungkin berhenti terus, karena itu mata pencarian masyarakat,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin, S.Sos., menyampaikan pandangannya secara tegas dalam forum tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa dari 10 poin keberatan yang diajukan perusahaan, di mana terdapat tiga poin yang menjadi inti persoalan yakni terkait data kerusakan lingkungan, data kerusakan lahan pertanian dari Dinas Pertanian/PPL, serta perhitungan kerugian senilai Rp175 miliar yang dianggap perusahaan tidak masuk akal.
“Artinya secara tidak langsung, perusahaan butuh data. Data perusakan yang mana,” ujarnya.
Ia menilai, apabila data dari PPL dan Dinas Pertanian dapat membuktikan kerusakan yang terjadi, maka sanggahan perusahaan dengan sendirinya gugur. Terkait angka Rp175 miliar, Takwin menyebut bahwa nominal tersebut tidak harus menjadi harga mati.
“Tidak mesti harus 175 miliar ini bapak bayarkan. Tapi benarkan kerusakannya, perbaiki lahannya,” tambahnya.
Ia juga menyentil pola pikir yang mengatasnamakan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan dampak terhadap masyarakat.
“Kalau investasi, alasannya investasi, tapi kemudian merugikan masyarakat, lebih baik tidak usah ada investasi. Sebelum ada perusahaan, sawahnya jalan. Ada tujuh sekian gilingan padi aman. Setelah ada ini, tidak ada lagi,” tambahnya.
Takwin mengaku secara pribadi menolak pembentukan tim independen baru, karena menilai rekomendasi yang ada sudah cukup dan hanya perlu dilengkapi datanya. Namun ia tidak menutup kemungkinan forum Komisi III mengambil keputusan berbeda sebagai referensi bersama.
“Yang jelas, menurut saya ini final. Tinggal dilengkapi saja untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan perusahaan ini kerusakan-kerusakannya dari sisi lingkungan, dari sisi pertanian, ini datanya,” tutupnya(Zar)






