back to top
Rabu, 13 Mei 2026
BerandaPALUGalian C Tak Lagi Semenggiurkan, Pengusaha Keluhkan RKAB Dipersulit

Galian C Tak Lagi Semenggiurkan, Pengusaha Keluhkan RKAB Dipersulit

PALU, — Industri galian C di Palu dan Donggala yang sempat menggeliat pada era pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mulai kehilangan gairah.

Para pengusaha mengaku berada dalam kondisi serba sulit akibat belum adanya kepastian penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema “Penambang Tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Pelanggaran Administrasi atau Pidana” yang diinisiasi Ketua Forum Alumni PMII Lintas Generasi, Hambali Mansyur, di Tanaris Coffee Palu, Rabu (13/5/2026).

Sementara pengiat komunitas kewirausahaan sosial Sulteng Ikbal Khan, mengatakan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Palu-Donggala pernah mengalami masa kejayaan saat pembangunan IKN mulai berjalan pada era Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kebutuhan material pembangunan IKN membuat daerah Sulawesi Tengah, khususnya Palu dan Donggala, dilirik sebagai pemasok utama galian C.

“Dulu galian C di Palu dan Donggala menggeliat karena kebutuhan material IKN. Saat itu perusahaan hidup karena ada kesinambungan usaha yang diperkirakan bisa sampai 35 tahun ke depan,” ujarnya.

Namun kondisi tersebut kini disebut berbanding terbalik. Memasuki era rezim baru, efisiensi anggaran, para pengusaha justru menghadapi ketidakpastian usaha.

“Sekarang hidup segan mati tidak mau. IKN tidak lagi menjadi kebijakan strategis negara seperti sebelumnya,” katanya.

Dengan masa berlaku RKAB yang kini hanya satu tahun, proses penerbitan yang dinilai sulit membuat para pelaku usaha tak lagi memikirkan keuntungan, melainkan sekadar mempertahankan operasional perusahaan.

“Dengan RKAB hanya berlaku setahun dan penerbitannya dipersulit, pengusaha sekarang bukan lagi berpikir untung, tapi bagaimana bisa bertahan,” ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan perwakilan pengusaha lingkar tambang. Mereka mengaku hingga kini belum mendapat kepastian kapan RKAB diterbitkan.

Dari ASPETA Donggala, Salman, menyebut banyak perusahaan tambang di Donggala mulai merumahkan pekerja akibat tersendatnya aktivitas produksi.

“Perusahaan sudah banyak yang merumahkan karyawan karena aktivitas tambang berhenti sambil menunggu RKAB,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sugiarto, menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan pertambangan sebelum melakukan kegiatan produksi.

Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

“RKAB adalah salah satu dokumen persetujuan wajib dalam perusahaan pertambangan. Kalau tidak dimiliki, ada dua kemungkinan, pelanggaran administrasi atau pidana,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Minerba, terutama jika perusahaan telah melakukan eksploitasi, produksi, hingga penjualan material tambang tanpa dokumen yang sah.

“Kalau sudah melakukan eksploitasi dan menjual material, padahal sebelumnya sudah ditegur dan dikenai denda, maka bisa masuk pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, 160, dan 161 UU Minerba,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, menjelaskan RKAB merupakan tahapan penting dalam proses perizinan pertambangan setelah WIUP, eksplorasi, hingga operasi produksi.

Ia menyebut ketentuan mengenai RKAB telah diatur dalam PP Nomor 96 tahun 2021 serta Permen ESDM Nomor 17 tahun 2025.

“Dalam Pasal 25 dan Pasal 29 jelas disebutkan perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan tanpa RKAB,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek sebelum RKAB diterbitkan, termasuk status Kepala Teknik Tambang (KTT) dan kondisi sosial masyarakat sekitar tambang.

Menurutnya, Pemda hati-hati mengeluarkan RKAB karena terkait isu lingkungan.

“Saat ini ada 21 RKAB yang sedang diproses,” kata Sultanisah. (BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Strategi Cepat ke Hilir: Pelurusan Alur Sungai Jadi Solusi Atasi Banjir...

0
MOROWALI UTARA, – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruly Djanggola, memastikan pengalihan alur sungai di kawasan Bunta,...

TERPOPULER >