back to top
Rabu, 1 Juli 2026
BerandaDAERAHPDAM Banggai Rugi Rp8,9 Miliar

PDAM Banggai Rugi Rp8,9 Miliar

Aktivis Akan Buka Laporan Resmi ke APH

Banggai,  – Aktivis pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp8,9 miliar.

“Angka tersebut merupakan nilai kerugian PDAM Banggai Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Keuangan (LK) audited yang telah diperiksa secara resmi dan sistematis oleh auditor independen, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025,” tegas Asrudin kepada Radar Sulteng, Selasa (30/6).

Asrudin menjelaskan, saldo penyertaan modal Pemkab Banggai kepada PDAM pada Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, kerugian PDAM pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,9 miliar.

Asrudin Rongka

Menurutnya, berdasarkan temuan tersebut, nilai kerugian telah melampaui sisa penyertaan modal sehingga saldo penyertaan modal PDAM per 31 Desember 2025 tercatat menjadi Rp0,00.

“Penurunan nilai penyertaan modal menjadi nol mengindikasikan bahwa kerugian yang dialami perusahaan pelat merah ini telah menggerus seluruh nilai ekuitas dari modal yang disetor pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam neraca keuangan BUMD, penyertaan modal pemerintah daerah dicatat sebagai ekuitas. Apabila perusahaan terus mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan terakumulasi menjadi defisit yang secara langsung mengurangi nilai ekuitas.

“Jika akumulasi kerugian sebesar Rp8,9 miliar lebih besar atau sama dengan total penyertaan modal yang tersisa sebesar Rp5,5 miliar, maka nilai modal dalam pembukuan otomatis menjadi Rp0,00. Artinya, modal yang ditanamkan Pemerintah Kabupaten Banggai telah habis tergerus oleh kerugian operasional dan PDAM berada dalam kondisi ekuitas negatif atau defisit modal,” jelasnya.

Asrudin menilai, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh penyimpangan, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan manajemen PDAM Banggai, baik direksi maupun pegawainya, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau daerah.

“Dalam konteks BUMD seperti PDAM, kondisi ini menjadi salah satu indikator kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan mendorong APH agar segera memerintahkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat maupun BPK melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang berimplikasi pada tuntutan ganti kerugian dan proses hukum pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara normatif Laporan Keuangan Audited yang diterbitkan BPK akan memuat temuan serta rekomendasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kelalaian, atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian.

Namun, dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang saat ini tersedia, menurut Asrudin belum terdapat rekomendasi maupun tindak lanjut terkait persoalan tersebut.

“Hal itu bisa saja karena temuan penyebab kerugian dan rekomendasi BPK tidak selalu dimuat dalam LHP atas LKPD. Bisa jadi diterbitkan secara terpisah dalam LHP kinerja, pemeriksaan belanja daerah, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang secara khusus mengulas operasional PDAM Banggai,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PDAM Banggai, Drs. Damri Dayanun, yang berupaya dikonfirmasi Radar Sulteng di kantornya belum berhasil ditemui.

“Bapak tidak ada, belum masuk kantor,” ujar salah seorang pegawai PDAM Banggai.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Jadilah Generasi Siap Kerja, Wakili Bupati Tolitoli dan Asisten III Pacu...

0
Tolitoli, – Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli secara resmi melepas 334 siswa-siswi SMK Negeri 1 Tolitoli untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun Pelajaran 2026/2027. Mengusung...

TERPOPULER >