back to top
Senin, 14 September 2026
BerandaDAERAHPantaskah Satgas PKA Menafsirkan Putusan Peradilan

Pantaskah Satgas PKA Menafsirkan Putusan Peradilan

Marwah Peradilan dan Inpendensi Kekuasaan Kehakiman Sedang Dipertaruhkan Atas Hak Keperdataan Ahli Waris

BANGGAI, Radar Sulteng,- Pertaruhan marwah Peradilan dalam sengketa lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini tengah menjadi sorotan publik yang sangat tajam. Sengketa agraria ini memanas akibat adanya benturan antara putusan yudikatif yang sudah final dengan kebijakan eksekutif dilapangan. PN Luwuk kini tidak lagi menjadi lembaga yang independen, karena faktanya adanya berbagai intervensi dalam menyelesaikan sengketa bagi para pencari keadilan, sehingga tugas dan wewenangnya terkesan telah diambil alih Satgas PKA, yang berlindung dibalik rekomendasi Gubernur Sulteng.

“Mau ditaruh dimana marwah lembaga peradilan atas penafsiran dua putusan hukum yakni putusan MA No. 2031/K/SIP/1980 dan putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianulir atau diinterprestasikan oleh Satgas PKA. Secara tidak langsung, marwah atau independensi lembaga peradilan sedang dipertaruhkan, jika produk hukum tertinggi tersebut diabaikan atau dihalang-halangi pelaksanaannya berdasarkan perintah rekomendasi birokrasi atas permintaan Satgas PKA,” ujar Baharudin, salah seorang warga tanjung kepada Radar Sulteng, dikantor Kelurahan Karaton, Sabtu (12/9).

Menurutnya, marwah lembaga peradilan terletak pada asas apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan kepastian hukum. Ketika Satgas PKA, melakukan penafsiran mandiri dan berujung pada penundaan atau pembatalan agenda eksekusi dilahan tanjung, maka integritas peradilan patut pertanyakan, karena eksekusi merupakan mahkota dari sebuah putusan pengadilan. Jika eksekusi dihalangi dan tertunda selama bertahun-tahun akibat sebuah rekomendasi birokrasi atas permintaan Satgas PKA, maka fungsi peradilan sebagai benteng keadilan terakhir menjadi tidak efektif dan tidak berguna, sehingga jangan heran kalau hal ini telah memicu kegaduhan dan perdebatan diruang publik.

“Secara prinsip hukum, ruang publik tidak boleh dijadikan tempat untuk saling mengaburkan kekuatan putusan peradilan. Jalur yang saat ini akan ditempuh oleh ahli waris melalui gugatan hukum formal terhadap Ketua Harian Satgas PKA , Eva Bande dan Gubernur Sulteng, merupakan langkah bijak dan konstitusional terbaik untuk membuktikan secara sah kepada publik,  siapa yang sebenarnya memiliki penafsiran hukum yang benar dan diakui oleh Negara, apakah satgas PKA atau lembaga peradilan,” jelas Baharudin.

Sementara itu, pihak ahli waris yang ditemui Radar Sulteng menegaskan, bahwa dasar hukum hak keperdataan ahli waris diatas lahan tanjung sari sudah final dan mengikat. Hal ini didasarkan putusan MA No.2351 K/Pdt/1997 yang sudah inkracht selama bertahun-tahun. Intinya putusan lembaga peradilan tertinggi di Negara ini wajib dilindungi oleh Negara dan tidak boleh diinterprestasikan secara sepihak oleh siapapun, termasuk Satgas PKA.

“Lembaga eksekutif maupun tim ad-hoc seperti Satgas PKA Sulteng, melalui Ketua Harian, Eva Bande tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan terhadap dua putusan MA. Mereka harus wajib membuktikannya dihadapan hukum. Secara doktrin hukum, tindakan menafsirkan secara sepihak dan mengeluarkan rekomendasi penundaan eksekusi atas Putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997 atau menghalangi eksekusi putusan inkracht dinilai sebagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Bahrain Akum, keluarga ahli waris kepada Radar Sulteng, Minggu (13/9)

Keberadaan Satgas PKA yang dibentuk oleh Pemprov Sulteng berfungsi sebagai instrumen mediasi dan fasilitasi sosial. Namun, kewenangan ini bersifat non ligitasi dan tidak boleh mengintervensi atau menangguhkan produk hukum lembaga peradilan. Ketika Satgas PKA membuat interpretasi tersendiri yang berujung lahirnya sebuah rekomendasi Gubernur untuk menghentikan tindakan pelaksanaan eksekusi, langkah ini apapun dalilnya dinilai telah melampaui batas wewenang eksekutif dan dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Satgas PKA tidak pantas dan tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan ulang amar Putusan MA yang telah inkracht. Keabsahan langkah Satgas PKA, nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum di Pengadilan.

“Intinya, satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melihat batasan objek, mengevaluasi validitas, dan menjalankan eksekusi atas suatu putusan MA yang telah inkracht adalah Pengadilan Negeri (PN) Luwuk selaku eksekutor, sehingga tidak ada alasan bagi lembaga peradilan untuk tidak menjalankan kewenangannya bagi pencari keadilan. Siapapun ketua PN Luwuk wajib melaksanakan eksekusi lahan tanjung berdasarkan amar putusan MA,” tegas Bahrain Akum, sembari mengakui pihak keluarga ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam forum mediasi apapun selama ini, baik yang dilakukan birokrasi maupun satgas PKA dalam menyelesaikan konflik agraria pada objek eksekusi.

Ditempat terpisah, redaksi Radar Sulteng, yang berusaha menkonfirmasi atau meminta tanggapan Ketua  Harian Satgas PKA, Eva Bande, melalui ponselnya, hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belum memberikan keterangan atau klarifikasinya, terkait penafsiran atas dua objek putusan yang telah inkracht dimaksud. ( MT / BAR ).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rangkap Jabatan Anggota Senat, Cikal Bakal Konflik Pilrek

0
PALU, Radar Sulteng - Perebutan pengaruh di tubuh Senat Universitas Tadulako (Untad) mulai panas. Tarik-ulur aturan dan posisi sejumlah anggota Senat kini dibayangi kepentingan...

TERPOPULER >