back to top
Selasa, 15 September 2026
BerandaDAERAHGubernur Diperhadapkan Kontrak Politik Dilahan Tanjung Sari

Gubernur Diperhadapkan Kontrak Politik Dilahan Tanjung Sari

Cerminkan Benturan Klasik Antara Kepastian Hukum, Stabilitas Sosial dan Politik

BANGGAI, Radar Sulteng,- Bola eksekusi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2351 K/Pdt/1997 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilokasi tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Gubernur Sulteng.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kini tengah berada dalam posisi dilematis yang mempertemukan komitmen politiknya terhadap warga tanjung sari, dengan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang harus mematuhi dan tunduk pada hukum. Sengketa agraria ini menuntut Gubernur mengambil langkah taktis guna meredam benturan antara pemenuhan aspirasi warga dan penegakan hukum.

“Sengketa agraria ini sangat jelas mencerminkan adanya polemik benturan antara putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan kontrak politik penguasa daerah (Gubernur) bersama penghuni lahan tanjung sari, serta stabilitas sosial dan kepentingan politik merupakan dilema serius dalam penegakan hukum dan prinsip Negara hukum,” tandas Baharudin, salah seorang warga tanjung kepada Radar Sulteng, Minggu (13/9).

Menurutnya, kini warga tanjung menanti kepastian Gubernur. Beban moral dan kontrak politik terhadap warga yang mendiami objek eksekusi, posisi Gubernur Anwar Hafid  selaku Kepala Daerah memiliki tanggungjawab dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum dan kejahteraan sosial diwilayahnya. Terkait kontrak politik, yakni janji-janji masa kampanye Pilgub Sulteng 2024 lalu, seringkali menempatkan seorang pemimpin dalam dilema, ketika berhadapan dengan realitas hukum, atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan kontrak politik

Memang ujar Baharudin, secara moral, seorang pemimpin berusaha melindungi warganya dari dampak sosial ekonomi akibat penggusuran. Namun, secara hukum, kebijakan eksekutif tidak dapat membatalkan atau menganulir produk yudikatif (putusan Pengadilan yang sudah inkracht), sehingga kontrak politik atau kesepakatan moral antara calon kepala daerah dan warga tanjung sari tidak dapat membatalkan atau menunda putusan institusi peradilan yang sah.

“Iya Benar ada kontrak politik Bapak Anwar dengan warga tanjung sari. Saya tau, dan kami menyaksikan secara langsung penandatangan kontrak politik, disela-sela kampanye politik Pilgub 2024 dan saya adalah bagian dari pejuang pemenangan beliau,” ujar Baharudin yang juga salah seorang warga korban dari penggusuran 2018 silam.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Radar Sulteng, terdapat kontrak politik yang ditandatangani Anwar Hafid bersama gabungan masyarakat tanjung pada saat yang bersangkutan posisi sebagai calon Gubernur, tertanggal 19 September 2024, betempat dikompleks tanjung sari.

Adapun kesepakatan dalam kontrak politik tersebut, bahwa gabungan masyarakat tanjung meminta apabila terpilih menjadi Gubernur pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat, yaitu, pertama, legalitas permukiman yang sudah ditempati warga selama 60 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya  dalam bentuk sertifikat hak milik. Kedua, Penataan pemukiman masyarakat tanjung dan Calon Gubernur Anwar Hafid bersama Wakilnya Ibu Reny A. Lamadjido bersedia untuk mediator agar masyarakat tanjung tidak kehilangan haknya dikemudian hari dengan penegasan hak berupa sertifikat hak milik. Ketiga, bahwa calon Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Ibu Reny A.Lamadjido bersedia memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat tanjung, yakni pembangunan kembali rumah-rumah masyarakat tanjung dan menerbitkan regulasi tentang penguatan dan pengembalian hak-hak masyarakat.

“Sangat wajar jika muncul kesan publik bahwa langkah Gubernur bernuansa politis, terutama karena kedekatan dan komitmen politik yang dibangun bersama warga ditanjung sari sejak masa kontestasi Pilgub 2024. Tak heran kalau berbagai kritik publik menilai intervensi penundaan oleh pihak eksekutif terhadap putusan hukum yang sudah inkracht tetap beresiko mencederai supremasi hukum demi memenuhi janji-janji politik elektoral,” ujar Baharudin.

Dinamika dan posisi Gubernur dalam menghadapi situasi ini, yakni telah menempatkan komitmen politik dan perlindungan ruang hidup warga dan penghormatan terhadap kepastian hukum, serta solusi dan jalan tengah yang diambilnya.

“Terkait komitemn politik dan perlindungan ruang hidup warga, pasca Pilkada, warga tanjung sari secara intensif menuntut realisasi dukungan pemerintah. Pemenuhan aspirasi bagi warga, melalui perwakilan warga secara tidak langsung telah menemui Gubernur untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian ruang hidup. Sebagian besar warga mengaku telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun sejak bertahun-tahun, terus dibayangi kecemasan akibat rencana pengosongan lahan atau adanya eksekusi lanjutan,” jelas Baharudin yang juga teman seangkatan Gubernur Anwar Hafid di APDN Makassar.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid dalam suatu kesempatan kepada Radar Sulteng, bertempat di rumah jabatan di Palu, mengatakan guna memenuhi tanggungjawab moral dan politiknya, Gubernur Anwar Hafid telah mengawal penyelesaian konflik ini, dimana Pemprop Sulteng mengambil peran memfasilitasi dialog dan telah membawa persoalan agraria ini ketingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan MA dan Kementerian Hukum.

Disisi lain, Gubernur diikat oleh asas hukum formal yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh lembaga eksekutif, sehingga pihaknya menegaskan sikap resminya sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat lagi terkait eksekusi lahan tanjung sari.

“Saya berdiri pada posisi netral, tidak membela kepada salah satu pihak. Jadi jangan salah menafsirkan posisi saya sebagai Gubernur. Tugas Pemerintah Daerah murni terbatas pada menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan proses hukum berjalan kondusif tanpa memicu konflik sosial di daerah,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, instruksi yang dikeluarkannya berupa rekomendasi bukanlah pembatalan putusan MA, melainkan penundaan sementara dukungan fasilitas administratif dan pengamanan dari perangkat daerah. “Langkah ini diambil demi mengantisipasi konflik sosial, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan titik batas objek eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ke tanah warga yang tidak masuk dalam amar putusan, dan tidak sama sekali mengabaikan hak keperdataan ahli waris keluarga besar Salim Albakar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pinta Anwar Hafid. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Fiskal APBN Bermasalah, Tunggakan DBH Sangat Besar

0
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, kembali menyinggung terkait ketimpangan antara tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada...

TERPOPULER >