back to top
Rabu, 15 April 2026
BerandaDAERAHMahakarya Abadi Pernah Bermasalah di Maluku, APIP Dinilai Lalai

Mahakarya Abadi Pernah Bermasalah di Maluku, APIP Dinilai Lalai

Soal Konsultan Manajemen Konstruksi RSUD Poso

PALU, – Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang menangani proyek RSUD Poso, PT Mahakarya Abadi Konsultan, diduga pernah terseret persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan sekolah di Provinsi Maluku pada tahun 2022.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut tercatat terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi pada proyek pembangunan sekolah di wilayah Maluku. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut dilaporkan mengalami berbagai persoalan teknis maupun administratif yang kemudian menjadi sorotan dalam proses evaluasi pekerjaan.

Sejumlah sumber menyebutkan, pada proyek sekolah di Maluku tahun 2022, ditemukan indikasi permasalahan pada pelaksanaan manajemen konstruksi, termasuk keterlambatan pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan rencana awal.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran sejumlah pihak terkait rekam jejak perusahaan tersebut, terlebih karena saat ini kembali dipercaya menangani proyek lanjutan pada pembangunan RSUD Poso Tahap II melalui mekanisme repeat order (RO).

Ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) Sulawesi Tengah Supriyadi ST mengatakan rekam jejak penyedia jasa merupakan salah satu faktor penting dalam proses penunjukan penyedia pada proyek pemerintah.

“Rekam jejak perusahaan harus menjadi pertimbangan utama. Jika dalam proyek sebelumnya pernah muncul persoalan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum diberikan pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila benar terdapat catatan masalah pada proyek sebelumnya di daerah lain, maka hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan.

“Dalam sistem pengadaan, kinerja masa lalu sangat menentukan. Apalagi jika perusahaan pernah mendapat teguran atau catatan evaluasi, maka pemberian repeat order perlu dikaji ulang secara ketat,” tambahnya.

Temuan mengenai proyek sekolah di Maluku tahun 2022 ini juga dinilai dapat menjadi bahan penting bagi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh rekam jejak perusahaan tersebut secara nasional.

Pemberian repeat order tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih kepada penyedia jasa yang sebelumnya memiliki catatan kinerja bermasalah.

Menurutnya, jika dalam proyek tahap sebelumnya terdapat teguran melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) atau kontrak dinyatakan kritis, maka secara prinsip penyedia tersebut tidak layak mendapatkan pekerjaan lanjutan melalui skema repeat order.

“Kalau memang ada catatan kinerja buruk atau kontrak kritis di tahap sebelumnya, maka pemberian repeat order berpotensi menyalahi prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Supriyadi, Selasa (15/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan pengadaan pemerintah dalam  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2022, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025, setiap proses penunjukan penyedia jasa harus memperhatikan rekam jejak kinerja perusahaan. Hal ini penting untuk menjamin kualitas pekerjaan serta menghindari potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika dugaan repeat order tersebut benar dilakukan tanpa memenuhi syarat, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

“Secara administratif, pejabat yang terlibat bisa dikenai sanksi. Namun jika ditemukan unsur kesengajaan atau adanya kerugian negara, maka perkara tersebut bisa masuk dalam ranah pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek RSUD Poso Tahap II, termasuk menelusuri alasan pemberian repeat order kepada penyedia jasa yang sama.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas proyek strategis sektor kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya Penunjukan PT Mahakarya Abadi Konsultan sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK) pada pembangunan RSUD Poso Baru Tahap II Tahun 2026 berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Perusahaan yang beralamat di Gorontalo itu diketahui kembali memperoleh pekerjaan lanjutan (repeat order), meskipun pada tahap sebelumnya kinerjanya sempat mendapat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan dokumen proyek, PT Mahakarya Abadi Konsultan sebelumnya menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap I. Namun dalam pelaksanaan tahap tersebut, ditemukan sejumlah catatan evaluasi kinerja yang tertuang dalam Show Cause Meeting (SCM) yang digelar pada 12 Desember 2024.

Dalam berita acara SCM-1 Pembangunan RSUD Poso, progres pekerjaan saat itu tercatat mengalami deviasi signifikan. Progres rencana berada pada angka 34,17 persen, sementara progres realisasi hanya 20,94 persen, sehingga terjadi deviasi minus 13,23 persen.

Selain itu, terdapat keluhan terhadap kinerja Konsultan MK yang dinilai menghambat pelaksanaan proyek. Beberapa catatan yang tercantum antara lain keterlambatan pemeriksaan gambar teknis, keterlambatan kehadiran di lapangan, hingga ketidakmampuan memberikan solusi terhadap permasalahan teknis.

Dalam dokumen evaluasi juga disebutkan adanya ketidaksesuaian personel yang ditempatkan di lapangan. Dari kebutuhan 8 tenaga ahli, disebutkan hanya 1 orang yang aktif di awal pekerjaan dan belakangan bertambah menjadi 4 orang. Sementara itu, dari kebutuhan 9 asisten ahli, dilaporkan tidak seluruhnya tersedia di lapangan.

Berdasarkan catatan PPK, sejumlah teguran terhadap kinerja Konsultan MK terkait lambatnya proses persetujuan dokumen teknis serta minimnya koordinasi terhadap perencana.

Meski memiliki catatan kinerja buruk, pada tahun 2026 PT Mahakarya Abadi Konsultan kembali ditunjuk kembali (RO) menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap II.

Sementara itu pihak PT Mahakarya Abadi Konsultan belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Palu Kota Modern: Penghiasnya Anak-Anak Pekerja, Pengemis, ODGJ, dan Kriminalitas

0
Penulis: Vebry Tri Haryadi. SH (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis) KABAR68, - Pemerintah Kota Palu hari ini begitu rajin memoles wajah kota. Trotoar dibangun, taman dipercantik, pusat...

TERPOPULER >