back to top
Rabu, 6 Mei 2026
BerandaDAERAHLima Terduga Pelaku Diperiksa Terkait Pencurian Dokumen di Bapenda...

Lima Terduga Pelaku Diperiksa Terkait Pencurian Dokumen di Bapenda Donggala

Diduga Hendak Hilangkan Barang Bukti

DONGGALA, – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Donggala memeriksa sejumlah terduga pelaku pencurian berkas di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala.

Kapolres Donggala AKBP Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. melalui BKO Reskrim Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin selaku Kasikum, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Memang benar, sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini ada lima orang yang diperiksa. Statusnya masih terduga, belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa malam (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kelima orang yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk seorang petugas sekuriti kantor dan tenaga honorer. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) untuk menentukan apakah unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Besok (Rabu 6 Mei 2026, red) akan dilakukan gelar perkara untuk melihat apakah sudah memenuhi unsur pidana atau belum,” tambahnya.

Diketahui, kasus pencurian berkas di Kantor Bapenda Donggala ini diduga berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Donggala.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak MBLB serta penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk dokumen perpajakan dan data elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Selain itu, penyidik Kejati juga mendatangi lokasi tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Dari lokasi tersebut, tim menyita sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, seperti dump truck dan excavator, yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Seluruh alat berat tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang dan berada di bawah pengawasan ketat tim penyidik. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Nasib Sekolah Kejuruan, Guru Seadanya Fasilitas Apa Adanya

0
PALU, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, melakukan kunjungan kerja ke dua sekolah di Kabupaten Sigi dan...

TERPOPULER >