back to top
Selasa, 5 Mei 2026
BerandaDAERAHDPRD Sulteng Bahas Penonaktifan 6 Kades Banggai

DPRD Sulteng Bahas Penonaktifan 6 Kades Banggai

RDP Digelar Bersama Stafsus Bupati

PALU, – Komisi I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Staf khusus Bupati Banggai bidang hukum dan enam kepala desa nonaktif untuk membahas terkait penonaktifan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai.

Dalam pertemuan tersebut, sekertaris komisi I H. Samiun L. Agi, S.Ag., menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik administratif.

Sebagai anggota DPRD yang merupakan perwakilan dari daerah pemilihan Banggai, menyatakan bahwa meski jalur hukum adalah hak konstitusional para kades sebagai warga negara, pendekatan persuasif seharusnya tetap dikedepankan.

“Negara kita adalah negara hukum, tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Namun, hukum sebaiknya dijadikan senjata terakhir ultimum remedium setelah upaya pendekatan dan persuasi maksimal dilakukan,” ujar Samiun saat usai RDP, Senin (4/5).

Konflik ini bermula dari pemberhentian sementara enam kades oleh Bupati Banggai atas dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meski para kades telah memenangkan gugatan di PTUN Palu hingga tingkat banding di PT TUN Makassar, putusan tersebut dilaporkan belum dieksekusi oleh pihak pemerintah daerah.

Sementara itu Ketidakhadiran Bupati Banggai dalam RDP kali ini disayangkan karena menghambat klarifikasi langsung. Bupati memilih memberikan kuasa kepada kuasa hukum, perwakilan kades, dan staf ahli hukum untuk hadir. Samiun mendorong agar alur komunikasi formal segera dibangun kembali agar hasil rekomendasi rapat sampai langsung ke tangan Bupati.

“Kami menyarankan agar perwakilan atau tokoh dari daerah pemilihan segera sowan ke Bupati. Pendekatan kekeluargaan diperlukan untuk meredam egosentrisme dan konflik agar solusi dapat dicapai secara musyawarah dan elok,” jelas Samiun.

Selain itu, dalam rapat yang berlangsung staf khusus bidang hukum Bupati Banggai menyampaikan bahwa  sebenarnya Bupati Banggai sudah membuka pintu maaf dari awal, hanya saja karena enam kades tersebut sudah terlanjur menempuh  jalur hukum, sehingga Bupati juga memutuskan untuk mengikuti proses yang telah berjalan, ia juga meminta pada enam kades nonaktif untuk tidak bersikap seolah-olah terzalimi.

“Pak Bupati bilang kalau memang sudah mereka mau tempuh jalur hukum, silakan.” Itu yang pertama. Yang kedua, melihat perkembangan tadi, seakan-akan para kadis ini adalah orang-orang yang terzalimi, yang dibangun opini pada pagi hari ini, padahal tidak seperti itu” ujar staf khusus Bupati Banggai.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan dari salah satu Kades nonaktif yang dalam rapat menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah mengunjungi Bupati Banggai untuk meminta maaf yang kemudian menemui jalur hukum.

Sementara itu H Manippi kepala desa nonaktif Jaya kencana mengaku kecewa mengenai penanganan pengembalian jabatan di mana mereka telah menanti selama satu tahun lebih.

Dalam pernyataannya tersebut mereka juga menyampaikan akan memviralkan perkara tersebut ke publik jika tidak kunjung selesai dalam waktu yang ditentukan. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Untad Dinilai Pentingkan Cuan daripada Keselamatan Mahasiswa

0
Kenapa Tidak Bisa di Rumah Sakit Pemerintah/ Swasta/ Poliklinik? PALU, - Aktivis Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, mempertanyakan orientasi kebijakan kampus Untad yang dinilai berpotensi mengabaikan...

TERPOPULER >