Ditangani Polda dan Kejati Sulteng
PALU, – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mengalami tarik ulur antara dua insitusi aparat penegak hukum (APH). Hingga kini, kasus yang mulai diselidiki sejak awal 2026 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, mengatakan penanganan perkara SR telah diserahkan ke Polda Sulteng.
“Untuk sekolah rakyat sudah diserahkan penanganannya ke Polda Sulteng,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
“Pertimbangan supaya tidak tumpang tindih penanganan perkara,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan penanganan sekolah rakyat bukan diserahkan ke Polda Sulteng. Menurutnya Polda Sulteng menyelidiki kasus ini berdasarkan pemberitaan media, sedangkan kejati Sulteng berdasarkan laporan LSM.
“Kejati tetap jalan, Polda juga jalan, bukan diserahkan. Nanti siapa yang duluan selesai berkas,” melalui sambungan wa, Selasa (5/5/2026).
Kasus sekolah rakyart mencuat ke publik karena adanya dugaan penggelembungan harga (markup) lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dengan nilai anggaran sekitar Rp9,7 miliar.
Penyelidikan awal dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak Januari 2026. Sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Touna, telah diperiksa pada Februari 2026. Namun, proses penanganan dinilai stagnan sehingga memicu kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Di sisi lain, Kejari Touna sempat melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) sebelum akhirnya penanganan kasus ditarik ke Kejati Sulteng setelah adanya laporan dari LSM GEBRAK pada akhir Januari 2026.
Hingga April 2026, Kejati Sulteng masih melakukan telaahan melalui bidang intelijen dan pidana khusus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Lambatnya proses penetapan tersangka pun memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain dugaan markup lahan, muncul pula isu lain seperti indikasi penggelembungan biaya penyusunan AMDAL senilai Rp4,9 miliar, serta dugaan upaya penghilangan jejak melalui kegiatan land clearing di lokasi pembangunan. (bar)






